MARELAN | GLOBAL SUMUT.COM,Tindakan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) termasuk tindak pidana yang merugikan negara. Sayangnya, tindakan penimbunan BBM ini masih saja terjadi di masyarakat. Oknum pelaku penimbunan BBM tentunya harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal ini menyatakan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memiliki izin berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pasal ini menyatakan bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan BBM.
Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan hasil penelitian ini, Pelaku penimbunan solar dapat dikenakan sanksi secara Normatif yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Oleh karena itu di harapkan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut gerebek salah satu gudang yang berkedok
tempat parkir mobil tangki, di Pasar 2 Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, Tempat tersebut, diduga disinyalir jadi tempat transit ribuan liter BBM ilegal jenis bio solar subsidi.
Gudang yang diduga digunakan untuk transit BBM jenis solar, dengan modus mobil pick up yang sudah di modifikasi, dan mobil tangki langsung mengisi BBM ke mobil pickup tersebut.
Salah satu warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, Saya juga awalnya enggak tahu aktifitas apa digudang itu cuma yang saya tau itu tempat parkir truk tangki," Ternyata gudang tersebut untuk transit BBM jenis solar ke mobil pickup dan mobil pribadi yang sudah di modifikasi " Katanya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., yang dikonfirmasi melalui whatsappnya, pada hari Sabtu (18/01/2025), terkait dugaan gudang parkir tangki, yang diduga tempat transit BBM yang berlokasi di Pasar 2 Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.(Tim)
Posting Komentar
Posting Komentar