MEDAN | GLOBAL SUMUT-Dalam rangka memenuhi hak warga binaan, Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut lakukan Sosialisasi Program Integrasi, yaitu Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) terhadap warga binaan. Rabu (28/02).
Bertempat di Paviliun Percontohan Fatmawati, sosialisasi ini dilakukan oleh Staff Bantuan Hukum Dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), Rutan Kelas I Medan, hal ini dilakukan sebagai bentuk jemput bola untuk memenuhi hak-hak mereka, juga untuk mendengarkan keluhan sekaligus sharing/berdiskusi tentang program integrasi ini.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan tes urine kepada warga binaan yang telah mengikuti program rehabilitasi sebanyak 20 orang untuk diambil sampling, dan hasilnya menggembirakan tidak ada yang positif. Salah satu warga binaan menyampaikan bahwa, “Sebelumnya kami tidak mengetahui proses untuk mendapatkan program Pb dan Cb, Dengan adanya sosialisi atau penyuluhan ini kami jadi mengerti tentang hak-hak kami dan kemudahan dalam pengurusan tersebut, Terimakasih kepada pegawai yang peduli dengan nasib kami disini. Ujarnya.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendata warga binaan yang telah menjalani setengah masa pidananya dan berhak mendapatkan program integrasi, sehingga mereka tidak terlambat dalam pengurusan program integrasi tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (KasieYantah) Rutan Kelas I Medan, Ronny S Hutapea, menegaskan bahwa segala bentuk program integrasi ini tidak dipungut biaya sama sekali, “saya tegaskan kepada seluruh warga binaan semua proses integrasi ini tidak ada pungutan atau biaya semua nya gratis”. Tegas Ronny.(ABU/IND)
Posting Komentar
Posting Komentar