BELAWAN | GLOBAL SUMUT -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka berinisial AAL (18), warga Pulo Brayan, ditangkap atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap korban ST (19), yang merupakan pacarnya sendiri. Kasus ini diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., pada Senin (22/1/24).
Kapolres Pelabuhan Belawan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AAL dilakukan setelah adanya laporan dari korban ST kepada orang tuanya. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (21/1/24) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Tanjung Mulia.
"Dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini melibatkan tersangka AAL dan korban ST, yang notabene merupakan pacarnya. Korban dengan berani melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya, dan orang tua korban kemudian menyarankan untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan," ujar Kapolres.
Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung laporan korban. Hasilnya, tersangka AAL berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Kami akan memastikan bahwa keadilan dijalankan dan memberikan perlindungan kepada korban," tegas Kapolres.
Kasus tindak pidana kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani secara tegas. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindakan kekerasan seksual atau kejahatan lainnya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.(ABU/IND)
Posting Komentar
Posting Komentar