0


BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkoba di Jalan Rawe, Komplek Pajak Uka Martubung, Kelurahan Tangkahan, pada Selasa, 23 Januari 2024. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Angga Prayoga (19).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH., menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari adanya pengaduan melalui media sosial terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, dilakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat penangkapan, Sat Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1.05 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 unit ponsel merek Vivo warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 365.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika.

Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, menegaskan bahwa Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat kita tindak lanjuti," ujar AKP Abdi Harahap.

Tersangka Angga Prayoga akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.(ABU/IND)

Posting Komentar

Top