BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkoba di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 35, Kelurahan Rengas Pulau. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Imam Suganda (37), dengan sejumlah barang bukti yang disita, termasuk 3 paket narkoba jenis shabu seberat 1,16 gram.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Imam Suganda merupakan hasil dari pengembangan informasi terkait tindak pidana narkoba. Informasi ini didapatkan dari tersangka sebelumnya yang telah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, kami mendapatkan informasi terkait Imam Suganda. Langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan pada Kamis, 26 Januari 2024, di Rengas Pulau," ujar AKP Abdi Harahap.
Selain 3 paket narkoba jenis shabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk 1 bungkus plastik klip, 1 sendok sabu, 1 unit HP, 1 kaleng minyak, uang tunai sebesar Rp. 31.000,- yang diduga hasil penjualan shabu, dan sebuah tas sandang warna hitam.
Tersangka Imam Suganda saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan serta jaringan yang mungkin terkait dengan kasus ini. Pihak kepolisian akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
"Kami terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," tambah AKP Abdi Harahap.(ABU/IND)
Posting Komentar
Posting Komentar