MARELAN | GLOBAL SUMUT-Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba jenis shabu di Kelurahan Titi Papan. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Kimpong Ronal (41). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi dari warga kepada Sat Narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Kimpong Ronal dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Dari tangan tersangka Kimpong Ronal, kita berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 0.36 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 unit handphone warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 1.370.000,-," ungkap AKP Abdi Harahap.
Saat melakukan penangkapan, Sat Narkoba juga mengamankan seorang pengguna narkoba yang berada di lokasi penangkapan. Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dan akan kami jadikan dasar untuk tindakan lebih lanjut," tambah AKP Abdi Harahap.
Tersangka Kimpong Ronal akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sementara pemuda yang turut diamankan, apabila terbukti hanya sebagai pengguna, akan dilakukan penanganan rehabilitasi sesuai dengan kebijakan yang berlaku.(ABU/IND)
Posting Komentar
Posting Komentar