MEDAN | GLOBAL SUMUT -Sebanyak 30 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut dipindahkan ke Lapas Kelas III Pemuda Langkat, pengawalan 7 orang petugas Rutan. Jumat (3/11/2023).
Pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas dan mendukung pelaksanaan program rehabilitasi di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham Sumut.
Siang ini kami mengirim 30 orang warga binaan ke Lapas Kelas III Pemuda Langkat menggunakan satu Transpas, Pengawalan dilakukan oleh 7 orang petugas dibantu anggota kepolisian sektor Helvetia. Terang Kepala Rutan Tanjung Gusta, Nimrot Sihotang.
Lanjutnya pemindahan warga binaan perlu dilakukan untuk mengurai over kapasitas yang dialami. Saat ini, warga binaan Rutan Kelas I Medan dihuni 3.273 jiwa dari kapasitas maksimum hunian 1.250 jiwa sehingga terjadi overcrowded hingga 261%. Pemindahan warga binaan juga dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan program rehabilitasi yang diselenggarakan Lapas Pemuda Langkat. Mereka nantinya menjadi residen rehabilitasi yang diharapkan mampu menjadi pribadi yang semula adiktif menjadi adaptif.
Sebelumnya, pemindahan 30 warga binaan ini telah sesuai petunjuk Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, melalui Kadivpas mengenai pemindahan warga binaan Rutan Kelas I Medan ke Lapas Pemuda Langkat.(ABU/IND)
Posting Komentar
Posting Komentar