0


BELAWAN | GLOBAL SUMUT- Beredarnya kabar di Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli terkait " Tangkap Lepas " salah satu terduga Bandar Narkoba yang di Tangkap kamis malam (14/9/2023) lalu dan saat ini telah di Bebaskan.

Salah satu Warga Lingkungan 12 Kelurahan Titi Papan yang namanya dirahasiakan menjelaskan Kronologis saat Sat Narkoba dari Polres Pelabuhan Belawan mengrebek Rumah terduga Bandar Narkoba di Jalan Platina III Gang Alfalah dalam depan Gang Basiran Kelurahan Titi Papan.

" Sat Narkoba dari Polres Pelabuhan Belawan menggrebek Rumah terduga Bandar Narkoba yang berinisial IW als W (32) dan JM pemakai Narkoba, pada Kamis malam sekitar pukul 22 :00 Wib, pada saat digeledah Polisi sempat di kelabuhi oleh terduga Bandar Narkoba karena sempat membuang Barang Bukti (BB), tapi Sat Narkoba dari Polres Pelabuhan Belawan mengetahuinya dan langsung diambil oleh salah satu personil dan saat di perlihatkan ternyata benar kalau barang yang di buang tersebut adalah Narkoba jenis Sabu sabu " jelasnya.

Sat Narkoba pun langsung memboyong kedua Pelaku yang diduga Bandar dan Pemakai Narkoba tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herikson Manulang membantah, terkait adanya kabar miring "Tangkap Lepas" yang beredar Kelurahan Titi Papan itu.

Saat di Konfirmasi melalui WhatsApp, AKP Herikson Manulang mengatakan " TIDAK ADA Tangkap Lepas , akan diproses lanjut ke JPU , jelasssss !!! " jawab pesan WhatsApp nya  Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

AKP Herikson Manulang melalui pesan WhatsApp nya juga menambahkan " silahkan bahannya minta ke Humas Polres P.Belawan ". (Ind)

Posting Komentar

Top