0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Kurangnya perhatian dan kesejateraan membuat, ratusan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Belawan yang telah lanjut usia menggelar aksi demo,Selasa (30/7/2019). 

Aksi demo para buru lansia ini digelar di kawasan bundaran Jalan Pelabuhan Raya, aksi ini sempat memacetkan arus lalu lintas kendaraan yang hendak menuju Pelabuhan Belawan beberapa saat.

Saripuddin (60) buruh pelabuhan warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan mengatakan, aksi yang mereka lakukan untuk menuntut beberapa hak yang diabaikan oleh Koperasi TKBM Upaya Karya, diantaranya perumahan, adanya uang jasa diberikan koperasi bila tidak dipekerjakan lagi dan pembatasan usia kerja.

"Kami berkumpul di sini ingin menuntut kesejahteraan, karena kebijakan koperasi tidak membolehkan kami bekerja di atas usia 55 tahun, padahal sebagian kami ada yang masih mampu bekerja", ujar Sarifuddin.  

Hal yang sama juga dikatakan Karipson Tobing (59) dan M Parlindungan Siregar (56) warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. Dikatakan keduanya, kini ada lebih 1.200 TKBM Pelabuhan Belawan yang berusia di atas 56 tahun tidak boleh bekerja lagi.

Parlindungan mengatakan, status buruh pelabuhan adalah buruh harian lepas yang di koordinir oleh Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, yang penghasilannya berdasarkan hasil bongkar muat kapal yang sandar di Pelabuhan Belawan.

"Jadi tidak ada alasan koperasi membatasi usia buruh pelabuhan untuk bekerja, selagi mereka masih mampu bekerja," ujar Perlindungan yang tahun ini tidak dibolehkan lagi bekerja sebagai buruh di Pelabuhan. Dia juga menyesalkan pihak koperasi tidak memberikan uang jasa saat membatasi usia buruh yang bekerja.

Ketua Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan yang berusaha dikonfirmasikan di kantornya tidak berada di tempat. Namun, lewat surat edaran yang disampaikan para mandor dan seluruh anggota Primkop TKBM Upaya Karya No: 11/ UPA/II.4.2019 tertanggal 16 Juli 2019, diantaranya menyebutkan, seluruh anggota TKBM sektor I, II, III dan IV Pelabuhan Belawan yang tidak heregistrasi tidak dibolehkan masuk di wilayah kerja Pelabuhan Belawan dan bekerja dan kepada seluruh kepala regu kerja (mandor) tidak mempekerjakan anggota TKBM yang tidak heregistrasi.

Secara terpisah, Sekretaris PUK F-SPTI SPSI TKBM Pelabuhan Belawan Dedi Suryono mengatakan, para buruh pelabuhan lansia, tetap sebagai anggota koperasi, namun pihak Otoritas Pelabuhan Belawan yang tidak lagi mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) TKBM Pelabuhan Belawan yang berusia di atas 55 tahun, sehingga mereka tidak dapat lagi bekerjan.

Terkait uang jasa yang dituntut para buruh lansia, Dedi mengatakan pihaknya tetap memperjuangkan hak buruh lansia yang diputuskan hubungan kerjanya oleh Otorita Pelabuhan Belawan, selagi Primko TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan memiliki dana untuk itu.(red)

Posting Komentar

Top