
Kapolsek
Belawan Kompol Eddi Suprianto mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat
informasi tentang penangkapan tersangka penggelapan oleh warga di jalan
Paus simpang Selar pajak baru Kel. Belawan Bahagia Kec. Medan Belawan.
Atas informasi tersebut personil Unit Reskrim langsung turun kelokasi
dan mengamankan TSK.
Menurut
Kapolsek, setelah berhasil mengamankan tersangka, personil unit reskrim
melakukan penggeledahan terhadap TSK dan menemukan barang bukti berupa 1
bungkus kecil daun ganja kering, 1 buah kaca pin, dan 1 buah tas
sandang berwarna hitam.
"Saat
ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh
penyidik Unit Reskrim Polsek Belawan. Berkas perkaranya akan kami pisah
mengenai tindak pidana penggelapan dan juga tindak pidana narkoba."
tutup Kapolsek Belawan.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar