1
BELAWAN | GLOBAL SUMUT – Kapal ikan KM.Hantu Laut 2 di Bakar OTK Diduga kapal tersebut pemicu gejolak nelayan tradisonal yang menuding sebagai pukat grandong akhirnya dibom molotov puluhan massa nelayan tak dikenal dengan kapal pukat layang di sekitar perairan Lampu Satu  atau Boring, Senin siang (10/03/2014) sekira pukul 11.30 WIB
Imformasi yang dihimpun menyebutkan Kapal ikan KM.Hantu Laut I dan Kapal KM.Hantu Laut 2 Sedang mencari ikan tiba-tiba didatangi sekitar 30 perahu nelayan jenis pukat layang  dan langsung membakar KM.Hantu Laut 2, Sebelum membakar Kapal tersebut masa nelayan menyuruh Nahoda dan ABK melompat kelaut, Sedangkan KM.Hantu Laut I berhasil melarikan diri Atas kejadian tersebut Nahoda KM Laut 2 Syaiful alias Roma (45) warga Lingkungan IX kampung kurnia sebelumnya sempat di kabarkan hilang.
Nahoda KM Laut 2 Syaiful alias Roma
Namun setelah ditelusuri ternyata Nahoda KM Laut 2 Syaiful alias Roma ternyata selamat berkat ditolong nelayan jenis pukat layang  dan kapal yang di pakainya yaitu KM Laut 2 hangus terbakar, Kapal yang tinggal rangka tersebut sudah di tarik atau dibawa ketangkahan Kampung Kurnia Kelurahan Belawan Bahari.

Diduga Peristiwa ini Akibat Kapal Pukat Di Hela dua Kapal (di tarik 2 kapal) yang telah dilarang sesuai Permen Nomor 18/PERMEN-KP/2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengeloaan Perikanan Negara Republik Indonesia ini tidak di indahkan, Bahkan Nelayan tradisonal yang minta namanya tidak ditulis mengatakan, H.Zulkarnain,SH, Msi Sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara harus bertanggung jawab sebab Zulkarnain  telah membuat kesepakatan kepada dua Nelayan, Baik Nelayan tradisonal dan para pengusaha pukat teri (pukat tarik 2 kapal-red).
Pertemuan - Pertemuan yang dibuat H.Zulkarnain Kepala Dinas  Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara yang menjadi pemicu antara nelayan tersebut antara lain, Pada 21 Januari 2014 Pertemuan dengan Nelayan Tradisonal membuat suatu keputusan dan kesepakatan :
1. Penegakan Permen Nomor :18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan ketiga atas      Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Permen Nomor : PER.02/MEN/2011 TENTANG Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat bantu Penangkapan Diwilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
2. Melaksanakan Operasi Pencegahan dan Pembinaan kepada nelayan yang diduga akan menggunakan operasional pukat hela pair trawls (alat tangkap dihela dua kapal) dan pukat hela trawls yang tidak sesuai dengan izinnya atau tidak memiliki izin.

3. Dinas Kelautan dan Perikaan Provinsi Sumatera Utara akan menyurati Kementerian Kelautan dan Perikaan  Untuk melakukan kajian terhadap alternatif pengganti alat tangkap pukat hela dua kapal (pair seines atau pair trawls)
4. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka nakhoda dan pemilik kapal harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,5.Pelabuhan Perikaan Sanudera Belawan (PPSB) akan memfasilitasi pos pembinaan dan penyuluhan nelayan di kawasan Pelabuhan Perikaan Samudera Belawan.
Sementara itu Pada tanggal 6 Januari 2014 Kepala Dinas  Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara H.Zulkarnain juga mengadakan Rapat dengan Pungusaha Pukat Teri (pukat tarik 2 kapal-red). Dalam Rapat tersebut membuat kesepakatan dan keputusan antara lain :
1.      Menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meninjau kembali Permen Nomor 18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan ketiga atas      Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Permen Nomor : PER.02/MEN/2011 TENTANG Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat bantu Penangkapan Diwilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan penelitian dan pengkajian teknis terhadap alat tangkap dihela dua kapal (pukat teri) di Wilayah Perairan Pantai Timur Sumatera Utara.
2.      Pukat teri dihela dua kapal diharapkan dapat merupakan lex spesialis, maka sesuai dengan Undang – Undang Perikanan masih bisa dibuat aturan tersendiri / khusus untuk pukat teri dihela dua kapal selama tidak merusak sumberdaya ikan dan lingkungannya.
3.      Apabila poin 1 dan 2 di atas tidak di setujui dimohon adanya penundaan berlakunya permen dimaksud dalam waktu tertentu dan akan diupayakan secara bertahap mengganti pukat teri dihela dua kapal dengan alat tangkap alternatif yang diperbolehkan sesuai Permen No.18/PERMEN-KP/2013 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri kelautan dan perikanan, Permen Nomor : PER .02/MEN/2011 Tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik indonesia .
Atas dasar pertemuan kedua bersama nelayan pukat teri inilah pemicu gejolak nelayan tradisonal dengan nelayan pukat dihela dua kapal (pukat grandong-red), pukat dihela dua kapal (pukat teri /pukat grandong) bebas beraktifitas walau telah dilarang oleh peraturan, Nelayan tradisonal ismail menyebutkan, prakteknya pukat teri (pukat hela 2 kapal) menggunakan dua jenis pukat, dimana pada malam harinya pukat teri (pukat hela 2 kapal) tidak lagi mencari teri melainkan mencari ikan dan pukat teri dihela dua kapal pada malam hari berubah wujud menjadi pukat grandong alias pukat setan.masyarakat nelayan membuat istilah pukat setan tersebut dikarenakan kapal itu beraktifitas dimalam hari selain itu pukat dihela dua kapal itu juga bisa berubah - rubah wujud sehingga menjadi dua pungsi bisa mencari teri dan mencari ikan (pukat grandong-red).
,terang Ismail.

Lebih parahnya lagi tambah ismail, Peraturan yang telah ada tidak di indahkan bahkan terkesan Kepala Dinas  Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara H.Zulkarnain,SH, Msi berpihak kepada nelayan yang melanggar Peraturan. Oleh karena itu dengan adanya insiden ini maka Kepala Dinas  Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara H.Zulkarnain,SH, Msi harus bertanggung jawab.tambah ismail(Abu)

Posting Komentar

rakyat umum mengatakan... 12 Maret 2014 pukul 10.53

laut indonesia rakyat indonesia yang punya. masing2 rakyat mempunyai hak untuk menangkap ikan selama tidak merusak .
mengapa sesama nelayan tidak bisa saling menghargai ? bayangkan kalau kapal anda yg dibakar sedangkan sumber cari makan sebagai nelayan juga
jangan iri terhadap hasil nelayan lain kenapa tidak mencontoh nelayan yg lebih bagus tangkapan daripada iri terhadap nelayan laen
dalam hal ini yg salah jelas pemerintah karena tidak tau membinbing rakyat khususnya nelayan

Top