BELAWAN |
GLOBAL SUMUT – Kapal ikan KM.Hantu Laut 2 di Bakar OTK Diduga kapal tersebut pemicu
gejolak nelayan tradisonal yang menuding sebagai pukat grandong akhirnya dibom
molotov puluhan massa nelayan tak dikenal dengan kapal pukat layang di sekitar
perairan Lampu Satu atau Boring, Senin siang (10/03/2014) sekira pukul
11.30 WIB
Imformasi
yang dihimpun menyebutkan Kapal ikan KM.Hantu Laut I dan Kapal KM.Hantu Laut 2
Sedang mencari ikan tiba-tiba didatangi sekitar 30 perahu nelayan jenis pukat
layang dan langsung membakar KM.Hantu Laut 2, Sebelum membakar Kapal
tersebut masa nelayan menyuruh Nahoda dan ABK melompat kelaut, Sedangkan
KM.Hantu Laut I berhasil melarikan diri Atas kejadian tersebut Nahoda KM Laut 2
Syaiful alias Roma (45) warga Lingkungan IX kampung kurnia sebelumnya sempat di kabarkan
hilang.
Nahoda KM Laut 2 Syaiful alias Roma |
Namun
setelah ditelusuri ternyata Nahoda KM Laut 2 Syaiful alias Roma ternyata selamat berkat
ditolong nelayan jenis pukat layang dan kapal yang di pakainya yaitu KM Laut 2 hangus terbakar, Kapal yang tinggal
rangka tersebut sudah di tarik atau dibawa ketangkahan Kampung Kurnia Kelurahan
Belawan Bahari.
Diduga
Peristiwa ini Akibat Kapal Pukat Di Hela dua Kapal (di tarik 2 kapal) yang
telah dilarang sesuai Permen Nomor 18/PERMEN-KP/2013 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.02/MEN/2011 Tentang
Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu
Penangkapan Ikan di Wilayah Pengeloaan Perikanan Negara Republik Indonesia ini
tidak di indahkan, Bahkan Nelayan tradisonal yang minta namanya tidak ditulis
mengatakan, H.Zulkarnain,SH, Msi Sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Sumatera Utara harus bertanggung jawab sebab Zulkarnain
telah membuat kesepakatan kepada dua Nelayan, Baik Nelayan tradisonal dan para
pengusaha pukat teri (pukat tarik 2 kapal-red).
Pertemuan -
Pertemuan yang dibuat H.Zulkarnain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Sumatera Utara yang menjadi pemicu antara nelayan tersebut antara lain, Pada 21 Januari 2014 Pertemuan dengan Nelayan
Tradisonal membuat suatu keputusan dan kesepakatan :
1. Penegakan
Permen Nomor :18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan ketiga atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Permen
Nomor : PER.02/MEN/2011 TENTANG Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat
Penangkapan Ikan dan Alat bantu Penangkapan Diwilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia.
2.
Melaksanakan Operasi Pencegahan dan Pembinaan kepada nelayan yang diduga akan
menggunakan operasional pukat hela pair trawls (alat tangkap dihela dua kapal)
dan pukat hela trawls yang tidak sesuai dengan izinnya atau tidak memiliki
izin.
3. Dinas Kelautan dan Perikaan Provinsi Sumatera Utara akan menyurati Kementerian Kelautan dan Perikaan Untuk melakukan kajian terhadap alternatif pengganti alat tangkap pukat hela dua kapal (pair seines atau pair trawls)
3. Dinas Kelautan dan Perikaan Provinsi Sumatera Utara akan menyurati Kementerian Kelautan dan Perikaan Untuk melakukan kajian terhadap alternatif pengganti alat tangkap pukat hela dua kapal (pair seines atau pair trawls)
4. Jika
ditemukan pelanggaran hukum, maka nakhoda dan pemilik kapal harus diproses
sesuai dengan peraturan yang berlaku,5.Pelabuhan Perikaan Sanudera Belawan
(PPSB) akan memfasilitasi pos pembinaan dan penyuluhan nelayan di kawasan
Pelabuhan Perikaan Samudera Belawan.
Sementara
itu Pada tanggal 6 Januari 2014 Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara
H.Zulkarnain juga mengadakan Rapat dengan Pungusaha Pukat Teri (pukat tarik 2
kapal-red). Dalam Rapat tersebut membuat kesepakatan dan keputusan antara lain :
1. Menyurati Kementerian Kelautan dan
Perikanan untuk meninjau kembali Permen Nomor 18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan
ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan, Permen Nomor : PER.02/MEN/2011 TENTANG Jalur Penangkapan Ikan Dan
Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat bantu Penangkapan Diwilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dengan terlebih dahulu
melakukan penelitian dan pengkajian teknis terhadap alat tangkap dihela dua
kapal (pukat teri) di Wilayah Perairan Pantai Timur Sumatera Utara.
2. Pukat teri dihela dua kapal
diharapkan dapat merupakan lex spesialis, maka sesuai dengan Undang – Undang
Perikanan masih bisa dibuat aturan tersendiri / khusus untuk pukat teri dihela
dua kapal selama tidak merusak sumberdaya ikan dan lingkungannya.
3. Apabila poin 1 dan 2 di atas tidak
di setujui dimohon adanya penundaan berlakunya permen dimaksud dalam waktu
tertentu dan akan diupayakan secara bertahap mengganti pukat teri dihela dua
kapal dengan alat tangkap alternatif yang diperbolehkan sesuai Permen
No.18/PERMEN-KP/2013 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri kelautan
dan perikanan, Permen Nomor : PER .02/MEN/2011 Tentang jalur penangkapan ikan
dan penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik indonesia .
Atas dasar
pertemuan kedua bersama nelayan pukat teri inilah pemicu gejolak nelayan
tradisonal dengan nelayan pukat dihela dua kapal (pukat grandong-red), pukat dihela dua kapal (pukat teri /pukat grandong)
bebas beraktifitas walau telah dilarang oleh peraturan, Nelayan tradisonal
ismail menyebutkan, prakteknya pukat teri (pukat hela 2 kapal) menggunakan dua
jenis pukat, dimana pada malam harinya pukat teri (pukat hela 2 kapal) tidak
lagi mencari teri melainkan mencari ikan dan pukat teri dihela dua kapal pada malam hari berubah wujud menjadi pukat grandong alias pukat setan.masyarakat nelayan membuat istilah pukat setan tersebut dikarenakan kapal itu beraktifitas dimalam hari selain itu pukat dihela dua kapal itu juga bisa berubah - rubah wujud sehingga menjadi dua pungsi bisa
mencari teri dan mencari ikan (pukat grandong-red).
,terang Ismail.
,terang Ismail.
Lebih
parahnya lagi tambah ismail, Peraturan yang telah ada tidak di indahkan bahkan
terkesan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara
H.Zulkarnain,SH, Msi berpihak kepada nelayan yang melanggar Peraturan. Oleh karena
itu dengan adanya insiden ini maka Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Sumatera Utara H.Zulkarnain,SH, Msi harus bertanggung jawab.tambah ismail(Abu)
Posting Komentar
laut indonesia rakyat indonesia yang punya. masing2 rakyat mempunyai hak untuk menangkap ikan selama tidak merusak .
mengapa sesama nelayan tidak bisa saling menghargai ? bayangkan kalau kapal anda yg dibakar sedangkan sumber cari makan sebagai nelayan juga
jangan iri terhadap hasil nelayan lain kenapa tidak mencontoh nelayan yg lebih bagus tangkapan daripada iri terhadap nelayan laen
dalam hal ini yg salah jelas pemerintah karena tidak tau membinbing rakyat khususnya nelayan
Posting Komentar