0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Walau BPH Migas berpedoman kepada Perturan Presiden No. 15 dan Peraturan Menteri  ESDM No. 18 melarang kapal ikan berbobot 30 gross ton menggunakan (BBM ) Subsidi namun tidak sedikit kapal-kapal ikan di Pelabuhan Samudra Belawan di duga menggunakan BBM Bersubsidi Senin (11/3/2014).
Kapal ikan berbobot 30 gross ton lebih yang saat ini sandar didermaga Pelabuhan Perikanan Samudra Gabion Belawan (PPSB) jumlahnya sekitar 200 unit.
Sejak 1 Februari 2014 lalu kapal ikan berbobot 30 gross ton telah dilarang menggunakan BBM Bersubsidi.
Pemerhati BBM A.Rahman kepada sejumlah wartawan mengatakan, Kebijakan Pemerintah tersebut perlu di kawal, Pasalnya di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) rawan penyimpangan BBM, Oleh karena itu kita minta rekan - rekan baik LSM maupun Wartawan senantiasa mengontrol aktifitas di Pelabuhan tersebut karena Nelayan di Pelabuhan itu adalah Nelayan Modren dengan istilah lain di Pelabuhan itu merupakan Industri Perikan yang jelas  tidak perlu di Subsidi,terangnya.

Posting Komentar

Top