Kapal ikan berbobot 30 gross ton lebih yang
saat ini sandar didermaga Pelabuhan Perikanan Samudra Gabion Belawan (PPSB)
jumlahnya sekitar 200 unit.
Sejak 1 Februari 2014 lalu kapal ikan
berbobot 30 gross ton telah dilarang menggunakan BBM Bersubsidi.
Pemerhati BBM A.Rahman kepada sejumlah
wartawan mengatakan, Kebijakan Pemerintah tersebut perlu di kawal, Pasalnya di
Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) rawan penyimpangan BBM, Oleh karena
itu kita minta rekan - rekan baik LSM maupun Wartawan senantiasa mengontrol
aktifitas di Pelabuhan tersebut karena Nelayan di Pelabuhan itu adalah Nelayan
Modren dengan istilah lain di Pelabuhan itu merupakan Industri Perikan yang
jelas tidak perlu di Subsidi,terangnya.
Posting Komentar
Posting Komentar