MEDAN | GLOBAL SUMUT- Besok, Rabu (9/4) masyarakat di
seluruh Indonesia dan Sumatera Utara khsusnya melaksanakan pesta demokrasi
pemilu legislatif. Meskipun begitu, sejumlah warga di Kota Medan mulai resah.
Pasalnya, hingga Selasa (8/4) masih banyak warga yang belum mendapatkan
undangan untuk memilih (C6) dari petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ironisnya, pembagian C6 yang dilakukan petugas PPS
diduga tidak merata. Sebab, dalam satu keluarga, ada beberapa orang yang telah
cakap untuk menggunakan hak pilihnya, namun tidak mendapat undangan C6.
"Masa satu keluarga, ada yang tidak dapat C6
walaupun sudah memenuhi syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya,"
sebut salah seorang warga Jalan Polonia yang minta namanya dirahasiakan kepada
wartawan," Senin (7/4) sore.
Berdasarkan informasi lain, sejumlah warga Tionghoa di
kawasan Medan Utara juga hingga H-2 sebelum pemilihan belum mendapatkan undangan
C6 dari petugas PPS setempat. Padahal, waktu untuk melakukan pencoblosan
tinggal satu hari.
"Kalau memang seperti ini, kita khawatir banyak
warga yang enggan menggunakan hak pilihnya. Mereka sudah malas datang ke Tempat
Pemungutan Suara (TPS) karena tidak mendapat undangan dari PPS,"
timpalnya.
Hal senada disampaikan Muhammad, warga Perumnas
Simalingkar Kabupaten Deli Serdang. Meskipun terdaftar dalam Pilkada Deli
Serdang beberapa waktu lalu, namun kali ini dirinya tidak mendapatkan undangan
memilih C6. Spontan saja dia kecewa karena istrinya justru mendapatkan kertas
C6.
"Apa-apaan ini, bikin emosi saja. Istri saya
dapat, tetapi giliran saya tidak ada. Sudah tentu kecewa dan kesal, apa saja
kerja penyelenggara Pemilu ini. Padahal KK sudah ada, e-KTP apa lagi lengkap,
dimana minusnya. Jadinya kan repot mau memberikan suara saja sulit dan
susah, memang Indonesia raya lah ini,’’katanya dengan nada kesal.
Meskipun demikian, dirinya tetap akan berusaha untuk
mengikuti Pileg 2014 dengan mendatangi TPS di kawasan kediamannya. Karena
sesuai dengan petunjuk dan saran KPU diperbolehkan membawa KTP ataupun paspor
dan indetitas lainnya untuk mencoblos. " Tapi kalau di TPS nanti
dipersulit lagi, boro-boro memilih lah. Kita tidak mau golput tapi caranya lah
harus dipermudah jangan dipersulit karena ini menentukan masa depan negara
tercinta ini, "ujarnya.
Sementara Komisioner KPU Kota Medan, Rahmat Kartolo,
menyebutkan adanya sejumlah anggota keluarga dalam satu keluarga yang belum
menerima undangan C6 kemungkinan disebabkan karena berada di TPS berbeda dengan
anggota keluarga lainnya.
"Mungkin karena beda TPS, jadi kita menghimbau
kepada warga yang belum mendapatkan undangan C6 untuk aktif menanyakannya
kepada petugas PPS ataupun pihak kelurahan," terangnya.
Rahmat menjamin, apabila warga yang tidak mendapatkan
undangan C6, dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 April 2014 mendatang. Dengan
syarat harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kalau memang tidak mendapat undangan, mereka
bisa menggunakan hak pilihnya. Asal terdaftar dalam DPT. Mereka cukup membawa
KTP atau kartu identitas lainnya ke TPS. Mereka akan dilayani petugas TPS satu
jam sebelum waktu pemilihan usai," bilangnya.
Sementara itu, Kasat Tahti Polresta Medan AKP S
Nainggolan mengungkapkan, hingga Senin (7/4) pihak KPU Kota Medan dan Deli
Serdang belum mengirim formulir model A5 dan C6 kepada para tahanan Polresta
Medan. Dengan kondisi ini, sebanyak 140 dari 157 tahanan terancam kehilangan
hak pilihnya pada Pemilu Pileg, mendatang.
"Hingga kini belum ada kita terima jenis formulir
model A5 dan C6 untuk para tahanan yang akan memilih. Pdahal sudah 3 minggu
lalu kita menyurati KPU Medan dan KPU Deli Serdang. Tahanan kita ada yang
berasal dari Medan dan Deli Serdang," kata Kasat Tahti Polresta Medan, AKP
S Nainggolan, Senin (7/4) di Medan.
Nainggolan mengatakan, pihaknya juga telah menelepon
keluarga tahanan untuk memastikan apakah formulir A5 dan C6 sudah diterima.
"Saat kita kontak hari ini pun pihak keluarga
belum menerima keduanya. Biasanya kepling mengasihkan formulir A5 dan C6,
keluarga lalu menyerahkannya kepada kita," katanya.
Disinggung dimana para tahanan tersebut akan
menggunakan hak pilihnya jika formulir A5 dan C6 telah diterima, ia
mengungkapkan para tahanan akan memilih di halaman Mapolresta Medan.
"Jadi setelah masyarakat di TPS 24 Villa
Jati Mas dekat Mapolresta Medan usai memilih, 1 kotak suara bersama KPPS akan
datang ke Mapolresta Medan dan barulah para tahanan melakukan pemilihan. Para
tahanan akan mencoblos pada siang hari," katanya.
Dilokasi terpisah, sekira 1.000 orang pemilih yang
berdomisili di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, harus
menggunakan hak pilihnya di Kecamatan lain, yakni, Hamparan Perak, Helvetia dan
Sunggal.
Akibat keputusan tersebut, sempat terjadi ketegangan
antara warga dan anggota PPS Pematang Johar, Lilis dengan Komisioner KPU Sumut,
Evi Novida Ginting. Mereka mendatangi kantor KPUD Sumut dan menemui Komisioner
KPUD Sumut, Evi Novida Ginting, Senin (7/8) sore.
Dalam pertemuan tersebut, anggota PPS Pematang Johar,
Lilis menerangkan, semula dalam Daftar Pemilih Sementara, terdapat 9.000 lebih
pemilih. Namun, setelah verifikasi, turun menjadi 8.000.
"Janjinya, mereka (1.000-an pemilih, red) akan
dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus atau DPK, namun TPS-nya tetap di Desa
Pematang Johar. Namun belakangan, baru diketahui seribuan pemilih itu disebar
ke TPS-TPS yang ada di kecamatan lain, yang jaraknya sangat jauh dari
kediaman pemilih," terang Lilis.
Salah seorang warga yang namanya masuk dalam Daftar
Pemilih Khusus, Surya Atmaja, mengaku, keputusan tersebut sangat memberatkan
mereka karena harus memilih di TPS yang jauh dari tempat tinggal.
"Ini menyusahkan kami. Tidak mungkin kami dari
Desa Pematang Johar harus memilih di TPS yang mungkin jauhnya lebih dari 30 Km
dari rumah," bilangnya.
Bingung Cara Memilih
Sementara itu, belum diterimanya surat pemberitahuan
dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kecamatan tentang cara dan syarat untuk
memilih bagi yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke RSUP H Adam Malik
Medan (RSUPHAM), menbuat para pasien bingung untuk memberikan suaranya.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan surat
dari PPS atau KPU tentang pasien yang bertempat tinggal di luar kota. Pasien RS
inikan kebanyakan dari luar kota, jadi mereka (pasien) nanya kepada perawat
bisa nggak memilih di TPS terdekat. Kalau bisa, syaratnya apa saja? Itu yang
perlu diketahui pasien. Kami kan tidak tahu," ungkap Kasubbag Humas RSUP
HAM Sairi M Saragih, Senin (7/4).
Saat ini, katanya, jumlah pasien rawat inap di RSUP
HAM sekitar 400-an orang. Itu belum termasuk jumlah keluarga pasien. "Kan
saying suara mereka jika tidak ada imbauan dari PPS tentang pemilihan
ini,"ujarnya.
Terpisah, Kabag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan
Edison Peranginangin mengatakan bahwa rumah sakit Pemko Medan telah menerima
surat dari panitia pemungutan suara dari Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan
Timur.
Bahwa berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2014 Pasal 103
mengenai ketentuan memilih bagi pasien yang sedang menjalani rawat inap di
rumah sakit dan keluarga pasien.
Dilokasi terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia
Rizkiyansyah mengatakan ketentuan pemungutan suara sangat mudah. Opsinya coblos
saja calegnya, atau parpolnya. "Kita informasikan kepada masyarakat hanya
mencoblos partai atau caleg. Hanya dua itu saja (imbauan KPU)," kata
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di ruangannya, kantor KPU Jalan Imam
Bonjol Jakpus, Senin (7/4).
Menurut Ferry, soal ketentuan-ketentuan surat suara
sah sebetulnya banyak variasinya diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Tapi soal
penilaian sah dan tidak itu adalah urusan KPPS, Panwaslu dan saksi.
"Yang pasti nanti masyarakat pusing kalau
ditunjukkan mana saja surat suara yang sah dan tidak. Jadi kalaupun ada itu
hanya kasuistik, misal kalau gini gimana? Sah tidak? Tapi bagi masyarakat ya
coblos caleg atau parpol," tegasnya. (tha/yn/ma/ bs/in)
Surat Suara Dinyatakan Sah
1.
Tanda
coblos di kolom nomor urut, gambar, dan nama partai. Dinyatakan sah untuk
partai
2.Tanda
coblos di kolom nomor urut dan nama calon. Dinyatakan sah untuk nama calon
bersangkutan dari partai yang mencalonkan.3. Tanda coblos di kolom nomor urut,
gambar dan nama partai, serta tanda coblos di kolom nomor dan nama calon dari
partai yang bersangkutan. Dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan
dari partai yang mencalonkan.4. Tanda coblos di kolom nomor urut, gambar, dan
nama partai, serta tanda coblos lebih dari 1 calon pada kolom yang memuat nomor
urut dan nama calon dari partai yang sama. Dinyatakan sah untuk partai.5. Tanda
coblos lebih dari 1 calon pada kolom yang memuat nomor dan nama calon dari
partai yang sama. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.6. Tanda coblos lebih
dari 1 kali pada kolom yang memuat nomor, tanda gambar, dan nama partai, tanpa
mencoblos salah satu calon dari partai yang sama. Dinyatakan sah 1 suara untuk
partai.7. Tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu dibawah nomor
urut dan nama calon terakhir. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.8. Tanda
coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama
partai tanpa mencoblos salah satu calon dari partai yang sama. Dinyatakan sah 1
suara untuk partai 9. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 nomor
urut dan nama calon. Dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan.10.
Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama calon
dengan nomor urut dan nama calon lain dari partai yang sama, sehingga tidak
dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 nomor urut dan nama
calon. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai11. Tanda coblos pada satu kolom yang
memuat nomor urut tanpa nama calon disebabkan calon tersebut tidak lagi
memenuhi syarat. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.12. Tanda coblos pada satu
kolom yang memuat nomor urut dan nama calon atau tanpa nama calon yang
disebabkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi syarat dan tanda
coblos pada satu kolom nomor urut dan nama calon dari satu partai. Dinyatakan
sah 1 suara untuk calon yang masih memenuhi syarat.13. Tanda coblos lebih dari
1 kali pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon. Dinyatakan sah 1 suara
untuk calon yang bersangkutan.14. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat
nomor dan nama calon dan tanda coblos pada kolom abu-abu. Dinyatakan sah untuk
1 calon yang memenuhi syarat.15. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor,
nama dan gambar partai politik yang tidak mempunyai daftar calon. Dinyatakan
sah 1 suara untuk partai.(NRD)