MEDAN | GLOBAL SUMUT.COM - Otak Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan Ketua PUK F-SPTI Kelurahan Tembung Erdianto Hutabarat, (EK ).Masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum Polrestabes Medan
Laporan yang sudah Satu Tahun lebih di Polrestabes Medan atas Tindakan Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan yang dilakukan ( EK ) dan Kawan-kawan masih jadi tanda tanya, pasalnya Laporan yang terkesan tidak ada solusi bagi korban yang berharap keadilan serta kepastian hukum bagi para Pelapor (korban) ,atas Prilaku Kejahatan ,terkesan tidak didapatkan oleh korban Erdianto Hutabarat.
Kepada awak media, Erdianto Hutabarat menyampaikan,bahwa aksi penganiayaan serupa sudah tiga kali dialaminya, dan sudah berulang kali dilaporkan ke pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Medan.Namun, sampai saat ini,(EK) otak pelakunya tidak kunjung ditangkap.
“Saya juga pernah mendapat penganiayaan dan pengancaman, dan sudah melapor ke kantor polisi pada Desember 2023 lalu, tapi anehnya proses hukumnya terkesan jalan di tempat, sehingga kemungkinan pelaku menganggap mereka kebal hukum dan sepele dengan penegak hukum, dan mereka kembali menganiaya saya,” keluhnya.
"Sambungnya, ada 2 laporan yang sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait penganiayaan yang dialaminya, yang pertama kasus pengeroyokan yang terjadi di Gudang Pajar Agung, korbannya saya dan anggota saya yang bernama Malih.
“Salah satunya Laporan Polisi Nomor: LP/B/4127/XII/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Desember 2023 lalu,dan kasus yang ditangani penyidik Polrestabes Medan bernama Ilham ,waktu itu saya bersama Anggota saya Rahmali pada Selasa 12 Desember 2023 sekira pukul 14 00 Wib,sekira dua tahun lalu diundang melalui telepon oleh Pemilik Gudang Pajar Agung yang beralamat di Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung .
"Yang kedua Laporan /Pengaduan Nomor :STTLP /B/483/II /YAN 2.5 /2024 /SPKT /RESTABES MEDAN // POLDA SUMATERA UTARA dengan Pelapor istri Saya sendiri Nirwana Sitepu,Melaporkan tindakan pidana dugaan Pengeroyokan dan penganiayaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Juncto 351 ,Kalau Laporan ini.
Hal ini disampaikan korban Ketua PUK F-SPTI Kelurahan Tembung Erdianto Hutabarat saat ditemui wartawan, Jumat (11/04/2025).
Menurutnya, pria berinisial EK diduga otak pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang membuatnya menerima sejumlah jahitan dibagian kepala. Sampai saat ini pelaku ini masih bebas berkeliaran.
Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Febuari 2024 sekira pukul 16:30 Wib,sekira Satu Tahun lebih yang lalu dijalan Letda Sujono Nomor. 164 Tembung Kecamatan Medan ,didalam Gudang Angkutan Jasa PO.Kita Jaya ,Kelurahan Tembung Kecamatan Tembung Sumatera Utara. Terlapor berinisial EK, S, J, B dan melakukan pengeroyokan terhadap Korban Erdianto Hutabarat Ketua PUK F -SPTI ,sehingga Korban mengalami luka dibagian kepala ,Kedua lengan luka gores ,punggung memar Sehingga harus dilarikan ke UGD RS Haji Medan.
Lanjutnya keempat pelaku anggota pelaku EK yakni S, J, B dan H sudah menjalani hukuman di Lapas ,dan untuk terlapor berinisial EK yang diduga Sebagai Otak Pelaku belum diamankan sampai saat ini.
Kepada awak Media Korban Erdianto Hutabarat Menyampaikan kekecewaanya terhadap Kinerja Pihak Polrestabes Medan yang terkesan lambat dalam penanganan kasusnya, sehingga sampai sekarang ini pria berinsial E masih bebas berkeliaran. “Saya sering jumpa dan ketemu si EK ini,” Ungkap Erdianto Hutabarat.
"Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 lalu,sekira pukul 13:00 Wib ,saat korban melakukan bongkar muat di Swalayan MR.DIY yang beralamat dijalan Letda Sujono Medan Tembung, EK beserta Kawan-kawanya ,yang salah seorang diketahui bernama Robert mendatangi korban Erdianto Hutabarat,lalu terjadi pertengkaran mulut ,sampai akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap Korban Erdianto Hutabarat, sehingga mengakibatkan luka memar dan rasa sakit dibagian punggung ,pipi kanan kiri ,serta bibir bagian atas .Dan dalam peristiwa tersebut Handphone korban mengalami kerusakan,atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan mengadukan ke Polrestabes Medan guna proses Hukum.
Surat Tanda Laporan Polisi Nomor:STTLP/B/3636/XII/2024/SPKT POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Desember 2024 bertempat di Kantor Kepolisian tersebut di atas.
Korban mengaku kerap memberikan informasi keberadaan terlapor ( EK) ,kepada penyidik TP untuk segera menangkap otak pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan yang dialaminya, tapi tak kunjung ada respon. "Sudah setahun lebih ,tapi (EK ) masih belum ditangkap juga sama TP Juper yang menangani laporan saya," Ungkapnya.
"Saya tanyakan perkembangan laporan saya kepada Juper TP,yang ada bukan bukannya direspon, malah diblokirnya nomor Hp saya,gimana saya pun jadi bingung padahal jelas waktu persidangan terhadap keempat anggota (EK),yakni S,J,B dan H,lalu saya jawab belum ditangkap, " tambahnya.
Selanjutnya terkesan tidak profesional dalam penanganan laporan dan pelayanan terhadap korban,pada 12 Maret 2025 Erdianto Hutabarat mendatangi Propam Polda Sumut guna mengadukan proses laporan yang ditangani oknum Penyidik Pidum Polrestabes Medan, yang terkesan tidak berani menangkap (EK),otak pelaku Pengeroyokan dan Penganiyaan terhadap dirinya.
Surat tanda laporan Polisi Nomor: LP/B/3636/XII/2024 /SPKT/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Desember 2024 ,dilimpahkan ke Polsek Medan Tembung.
Pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2025 ,sekira pukul 10:20 Wib ,dijalan Letda Sujono ,Kelurahan Tembung Kecamatan,digudang Kontraktor ABC ,Erdianto Hutabarat menjadi Korban Pengeroyokan lagi ,oleh Robert Cs.Pertengkaran yang berakhir Pengeroyokan dan Penganiyaan tersebut mengakibatkan Erdianto Hutabarat mengalami luka pada kepala dan bibir atas, bengkak pelipis atas kanan,lalu Warga setempat datang untuk melerai.Atas kejadian tersebut ,Pelapor (korban) merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Medan Tembung .
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/II/2025/SPKT /POLSEK MEDAN TEMBUNG POLDA SUMATERA UTARA tanggal 04 Januari 2025 ,dan Laporan Polisi Nomor: STLLP/B/3636/XII/2024/SPKT POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Desember,rujukan dari Polrestabes Medan ke Polsek Medan Tembung.
" Selanjutnya Erdianto Hutabarat sering Bolak-balik Datangi Polsek Medan Tembung ,meminta perlindungan hukum, sembari mempertanyakan perkembangan Laporan tersebut, pasalnya Erdianto Hutabarat beserta Keluarga merasa was-was dengan keberadaan ( EK ) Cs yang selalu memicu keributan terhadap Erdianto Hutabarat.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Situmpol melalui telepon Whatsapp menjelaskan, terkait laporan korban Erdianto Hutabarat masih dalam Progers ,masalahnya ini masih situasi Lebaran, jadi Personel masih menjalankan tugas di Pos Pengamanan Ketupat,Erdianto Hutabarat juga sering datang ke /POLSEK,kemaren juga baru dari Polsek "terangnya.
" Kapolsek juga menjelaskan, semua Laporan yang ada dipolsek Medan Tembung akan kita Proses, bukan Laporan Erdianto Hutabarat saja,yang Lainnya semua kita Proses,cuma ini kan masih suasana Idulfitri, jadi sebagian personel masih tugas di Pos Pam,"tutup Kompol Jhonson M.Sitompul
Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 dijelaskan bahwa tugas pokok kepolisian adalah: a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.(Imam)
Posting Komentar
Posting Komentar