BELAWAN | GLOBAL SUMUT.COM - Disaat para Awak Media hendak melakukan peliputan di Polres Pelabuhan Belawan pada Senin (14/4/2025), mereka heran dengan adanya dua Kendaraan Roda Empat (Mobil Mewah) pakir dalam jarak yang berdekatan di halaman Mapolres Pelabuhan Belawan.
Jelas terlihat dua Mobil tersebit parkir di halaman Makopolres Pelabuhan Belawan yang ternyata kedua Mobil tersebut menggunakan Nomor Plat Polisi yang sama alias kembar, baik tulisan Huruf dan Angkanya tidak ada berbeda.
Nampak jelas terparkir Mobil jenis Mitsubishi Pajero Plat Warna Hitam dengan Nopol BG-3-KI. Lalu Mobil yang satunya lagi jenis Toyota Fortuner Plat Warna Putih Nopol nyapun BG-3-KI. Yang lebih anehnya lagi tertulis 18.86, yang berarti Bulan mati Plat nya di Bulan 18 dan di Tahun 2086. Sedangkan saat ini masih Tahun 2025
Terkait adanya keganjilan pada Nopol kedua Mobil tersebut, awak media pun mencoba melakukan Konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, masih belum ada ada juga keterangan dari Orang nomor 1 di Polres Pelabuhan Belawan tersbut.
Perlu diketahui :
1- Setiap Kendaraan Bermotor harus memiliki Plat Nopol yang berbeda.
2- Menggunakan Plat Nopol yang sama di dua Kendaraan merupakan Pelanggaran Lalu Lintas.
Adapun Sanksi pelanggaran :
- Pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda dapat dikenakan sanksi penilangan.
- Pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara.
- Pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
- Pelanggaran ini juga dapat mengakibatkan penyitaan terhadap SIM dan Mobil. (Ind)
Posting Komentar
Posting Komentar