MARELAN| GLOBAL SUMUT.COM - Warga Kelurahan Tanah Enam Ratus menolak adanya Bazar UKM, karena Bazar UKM tesebut diduga tidak ada memiliki izin dari Pemko Medan.
Untuk kegiatan Bazar UKM Ramadan, menuai penolakan dari warga setempat. Panitia yang mengusung kegiatan ini beralasan ingin mendukung perekonomian UKM selama bulan Ramadan, namun warga Kelurahan Tanah Enam Ratus menilai kegiatan tersebut dapat mengganggu Ketertiban dan akan menyebabkan bertambahnya Kemacetan di Jalan Marelan Raya.
Bazar UKM selama bulan Ramadan ini ditentang oleh Warga Kelurahan Tanah Enam Ratus, dan Warga juga mengirimkan Surat kepada Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK. MKP. agar jangan memberikan Surat Izin Keramain untuk Bazar UKM tersebut, dan Surat Penolakan Warga tersebut di bumbui tanda tangan dari para perwakilan 11 Lingkungan yang ada di Kelurahan Tanah Enam Ratus, karena Kegiatan Bazar dapat menimbulkan gangguan Ketertiban dan menambah Kemacetan di Jalan Marelan Raya.
Menurut salah satu Warga Tanah Enam Ratus "Bazar UKM tersebut di kelolah oleh salah satu OKP yang ada di Marelan ini, setahu saya lokasi diadakan Bazar UKM tersebut, Lahannya masih bersengketa dengan Pemko Medan dan terdaftar di Pengadilan Negeri Medan, makanya diduga pihak Pemko terkait tidak bisa mengeluarkan Izin Bazar UKM itu" jelas salah satu Warga Tanah Ratus, yang tidak mau namanya di tulis di media.
Adapun alasan Warga menolak Bazar UKM tersebut dikarenanakan :
1. Bazar UKM tersebut tidak memiliki izin dari Pemko terkait, karena mengunakan Lahan yang masih bersengketa.
2. Bazar UKM tersebut diadakan di Lahan yang masih bersengketa, ditakutkan akan memicu keributan dari pihak-pihak yang sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Medan.
3. Bazar UKM tersebut akan menambah Kemacatan dan Merugikan para Penguna Jalan, dikarenakan penyelengara atau panitia Bazar UKM tersebut hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memikirkan para pengguna jalan.
4. Bazar UKM tersebut juga dapat mengganggu kekhusukan Masyarakat dalam beribadah di Bulan Suci Ramadan 1446 H / 2025 M ini.
Terkait adanya pernolakan Warga, dan permintaan warga kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, agar tidak mengeluarkan Surat Izin Keramaian untuk Bazar UKM tersebut, AKBP Janton Silaban SH. SIK. MKP. saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya mejawab
" Ok Bang kami tindak lanjuti " jawab Kapolres Pelabuhan Belawan.(Ind)
Posting Komentar
Posting Komentar