0

MEDAN LABUHAN| GLOBAL SUMUT.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan tidak butuh waktu lama dapat mengukap dan meringkus Pelaku pelemparan Bom Molotov di Jl. Jaring Raya Blok 12 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan. 

Dimana pada saat kejadian Pelaku yang berinisial SB (34) yang beralamat di Nelayan Sebrang Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan ini, melempar Bom Molotov ke Ruko milik Yosef Saragi. 

Bedasarkan penjelasan Korban pada saat kejadian "saat itu saya dan AS sedang berkerja memotong kertas, kemudian saya melihat ada api membakar Spanduk yang ada diteras depan Ruko saya, dan pecahan botol berserakan di dalam Ruko tempat usaha Printer saya " Yosef Saragi. 

Masih penjelasan dari korban " saya dan AS sempat melihat dan mengejar si Pelaku, namun kami kehilangan jejaknya, kami yakin kalau si Pelaku terluka bakar saat melempar Bom Molotovnya ke Ruko saya, bedasarkan itulah kami mencari dan sempat memutari Warna Warna, karena kami tidak menemukan si Pelaku kamipun kembali ke Ruko, sembari melihat keadaan di dalam Ruko saya" ungkap Yosef Saragi. 

Begitu mendapat laporan Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan langsung bergerak ke TKP, Tim melakukan pemeriksaan diseputaran TKP, dan hasilnya emang benar adanya Pelemparan Bom Molotov yang menggunaka Botol berwarna putih berisikan Minyak Pertalite.

Saat dalam penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan mendapat info dari Masyarakat yang mengatakan bahwa si Pelaku Pelemparan Bom Molotov tersebut lagi ada di Warna Warni sedang duduk duduk. 

Tak membuang kesemlatan Tim Opsnal yang di pimpin oleh IPDS H. Simatupang SH. langsung bergerak cepat untuk meringkus si Pelaku Pelemparan Bom Molotov tersebut, saat di TKP, Pelaku Pelemparan Bom Molotov yang mengetahui keberadaan Tim Opsnal, sempat akan melarikan diri,  namun berkat kesigapan Tim akhirnya Pelaku dapat di boyong ke Polsek Medan Labuhan guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Saat di Konfirmasi Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL Tohap Sibuea SE.SH. melalui Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi SH.MH. membenarkan adanya penangkapan Pelaku Pelemparan Bom Molotov. 

"benar kami telah mengamankan Pelaku Pelemparan Bom Molotov SB, Warga Kelurahan Belawan 1, Pelaku dapat kami amankan berkat laporan dari Masyarakat dan kesigapan Tim Opnal, Pelaku akan kami kenakan Pasal 187 sub 406 KUHP,  yang dimana acaman hukumannya 5 hingga 12 tahun penjara" ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan. (Ind)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Top