0


MEDAN LABUHAN| GLOBAL SUMUT.COM- Polsek Medan Labuhan menangkap Residivis Pencurian Sepeda Motor yang telah membuat resah Masyarakat.

Berdasarkan dari 2 LP yaitu Laporan Polisi Nomor : LP / Tertanggal 24 Nop 2024 an Pelapor Edy Yotni  dan Laporan Polisi Nomor : LP / tertanggal 16 Maret 2024 an Yuliana, serta keterangan dari dua korban, Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL T. Sibuea SE. melalui Kanit Reskrim  IPTU DR. Hamzar Nodi SH.MH. memerintahkan Team Reskrim untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.

Team Reskrim yang dipimpin Panit Reskrim IPDA Alex Silitonga melakukan Pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian selanjutnya dianalisa oleh Kanit dan  dilakukan penyelidikan secara tertutup terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui ciri-ciri Pelaku.

Team Reskrimpun berhasil mendapatkan keterangan di lapangan yang menerangkan bahwa hasil analisa CCTV pelaku diketahui bernama E.A.S alias A.J.

Setelah mengetahui nama si Pelaku, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan  melakukan analisa data dan diperoleh kontak person si Pelaku dan dilakukan pengejaran sehingga Pelaku E.A.S alias A.J berhasil ditangkap di Desa Kelambir V Kampung Kec. Hamparan Perak.

Pada saat dilakukan penangkapan, Pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga Team Reskrim melakukan tindakan pelumpuhan, Team Reskrim juga menemukan 1 unit Sepeda Motor Honda Sonic warna hitam tanpa Plat yang yang diketahui juga sebagai alat untuk melakukan kejahatan pencurian berdasarkan rekaman CCTV.

Saat di introgasi, Pelaku menerangkan dan mengakui telah melakukan Pencurian 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam BK 3837 AFR yang  dilakukannya pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2024 sekira pukul 19.00 wib di Jl. Marelan Raya Gg. Berani Lingk V Pasar II Barat Kel. Terjun Kec. Medan Marelan dan Pencurian 1 Unit Zepeda Motor Yamaha NMAX warna hitam BA 5878 AAE yang terjadi Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 19.55 wib di Komplek Pesona 2 Jl. Abdul Sani Mutalib Lingk III Kel. Terjun Kec. Medan Marelan, dimana saat melakukan kedua pencurian tersebut dilakukan bersama temannya K. dan kedua Sepeda Motor yang dicurinya itu telah dijual kepada seorang Penadah Berinisial “A” yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Kedua sepeda motor yang dicuri di jual kepada seorang laki-laki yang berinisial A dengan harga sepeda motor Honda Vario Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) dan Yamaha NMAX  Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ), dan hasil penjualan  dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari" jelas AAS alias AJ

Dimana Pelaku juga mengakui telah melakukan tindakan pencurian di beberapa lokasi yaitu :

1. Sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam di Jl. Veteran Pasar XI Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli sekitar Bulan Januari 2025

2. Sepeda motor Yamaha Zupiter warna hitam di Pasar I Rel denkat sawah sekitar bulan Januari 2025

3. Sepeda motor Honda Beat warna hitam di Jl. Inpeksi Pinggir sungai Kel. Kota Bangun  sekitar Bulan Pebruari 2025

4. Sepeda motor Honda Beat warna hitam les merah di Pasar I Tengah dekat SMP Neg 38 sekitar bulan Pebruari 2025

5. Sepeda motor Honda Beat warna biru putih di daerah Andan Sari Terjun sekitar bulan Januari 2025

6. Sepeda motor Vespa Matic warna silver si Pasar III Barat sekitar bulan desember 2024

7. Sepeda motor Honda CRF warna hijau lumut di Pasar II Barat Gg. Ridho sekitar bulan desember 2024

8. Sepeda motor Honda Beat warna hitam di rumah tingkat Gg. Abadi Pasar II Barat sekitar bulan Nopember 2024

9. Sepeda motor Honda beat warna hitam di rumah Jl. Inpeksi Kel. Kota Bangun.

Adapun Barang Bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna Hitam Silver tanpa Plat yang digunakan pada saat melakukan pencurian dan 1 buah topi Pet warna hitam yang digunakan sebagai penutup Wajah pada saat melakukan pencurian, serta ke 3 menyita dan menyalin CCTV.

Saat di temui di ruangannya IPTU DR. Hamzar Nodi SH.MH. menjelaskan " Pelaku E.A.S alias A.J ini Warga Pasar 1 Tengah Link V Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan, tempat tinggalnya di Desa Kelumpang Kampung Kec. Hamparan Perak, Pelaku merupakan Residivis, diproses dalam Pekara Tindak Pidana Pencurian Pemberatan di Polsek Medan Labuhan pada Tahun 2019 dan divonis 4 Tahun Penjara" jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan itupun menegaskan " Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana yang dimana ancaman Hukumannya diatas 7 Tahun Penjara dan kami akan melakukan pengembangankan kasus ini berdasarkan dari keterangan si Pelaku yang dilakukannya diberbagai TKP tersebut " tegas IPTU DR. Hamzar Nodi SH.MH. (Ind)

Posting Komentar

Top