0

BANYUWANGI| GLOBAL SUMUT.COM -Beredar Pemberitaan yang berjudul Dugaan Penipuan Berkedok Rehabilitasi disalah satu media online, yang ada di Banyuwangi.

Pemberitaan yang menampilkan foto Gedung IPWL LRPPN-BI, yang beralamat dijalan Kepiting Nomor.89.Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, sangat berdampak negatif terhadap IPWL LRPPN-BI Banyuwangi.

Ketua Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika( IPWL LRPPN-BI) Kabupaten Banyuwangi,M.Ikhsan, kepada awak media menyampaikan bahwasanya dirinya tidak pernah melakukan penipuan yang berkedok Rehabilitasi, seperti yang diberitakan dimedia online tersebut, walaupun sebatas Dugaan, tapi ini sudah merusak kredibilitas Lembaga dan pencemaran nama baik saya secara pribadi,"ungkap M.Hiksan, Kamis (6/3/2025).

"M.Hiksan juga menyampaikan tidak pernah dikonfirmasi awak media terkait pemberitaan tersebut, pemberitaan yang terkesan sepihak dan tidak berimbang ini, terkesan tidak proporsional oknum Wartawannya,atau tidak memahami kode etik Jurnalistik yang diatur dalam undang-undang nomor 40.Tahun 1999 Tentang Pers,"terangnya.

"Selanjutnya Ikhsan menjelaskan terkait YL anak dari IR klien IPWL LRPPN-BI Banyuwangi yang seorang residivis narkoba yang saat ini masih menjalani proses sidang, mendapat arahan dari pihak Lapas untuk meminta agar di Rehabilitasi, kebetulan antara IPWL LRPPN-BI Banyuwangi punya hubungan kemitraan yang baik, sehingga pihak Lapas memberikan informasi terkait Rehabilitasi ke tempat saya,"terang Ikhsan.

Selanjutnya pihak keluarga IR, melalui anaknya YL datang kekantor guna konseling dan melengkapi administrasi sesuai standar Operasional Prosedur (SOP) IPWL LRPPN-BI Banyuwangi, sembari menunggu proses sidang IR berdasarkan hasil putusan pengadilan setempat , karena status klien saya masih menjalani persidangan kami bawa untuk direhabilitasi,kalau seumpama nanti kami bawa tidak mungkin, karena belum ada putusan dari pengadilan, apakah IR,harus direhabilitasi atau menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, berdasarkan alat bukti dari hasil pemeriksaan kepolisian dan kejaksaan,"imbuhnya.

"Makanya saya terkejut terkait pemberitaan yang mengarah ke Lembaga Rehabilitasi,dan saya secara pribadi, padahal pihak keluarga yang bermohon untuk supaya direhabilitasi IR, kebetulan saya lagi banyak kegiatan,jadi untuk pendampingan nya,saya perintahkan Yudi selaku mewakili IPWL LRPPN-BI Banyuwangi, untuk pendampingan klien IR ini,tetapi pihak keluarga khususnya YL kok malah membuat isu yang jadikan pemberitaan, seakan ada dugaan penipuan yang berkedok Rehabilitasi.

"Kalau memang benar mereka ditipu ya silahkan laporkan,tapi kami juga akan mengambil langkah-langkah hukum terkait pemberitaan dan tuduhan tersebut,"tutup Ketua LRPPN-BI Banyuwangi M.Ikhsan.(Ind)

Posting Komentar

Top