0

 


MEDAN LABUHAN| GLOBAL SUMUT.COM -
Terlihat sebuah Gudang yang biasa di sebut gudang "Hantu" diduga di jadikan gudang parkir mobil tangki tanpa papan nama perusahaan, yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, KM 14,8 tepatnya berdampingan dengan SPBU Aloha, Medan Labuhan, masih beroperasi, dan belum tersentuh hukum.

Dari pantauan dilokasi, diduga hindari pajak, Gudang BBM tersebut sering dilihat warga, beberapa unit mobil tangki merah putih berkapasitas ribuan liter, masuk ke gudang pada siang dan malam hari.

Salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, gudang itu sudah lama beroperasi bang, mobil tangki sering masuk bang," Sampai sekarang gudang tersebut masih beroperasi bang, selain aktivitas gudang tersebut, tentu selain dapat merugikan negara, Juga bisa terjadi musibah kebakaran bang, apabila lagi gudangnya ditengah padat penduduk disini " Katanya, Sabtu (01/03/2025).

Masyarakat berharap, Kepada Kapolda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan, dan Kapolsek Medan Labuhan, segera menindak tegas pemilik gudang tersebut, jangan ada pembiaran dalam proses hukum.

Sekedar informasi, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar. (GS/007).

Posting Komentar

Top