LABUHAN DELI| GLOBAL SUMUT.COM –Warga Desa Manunggal, mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H, untuk segera bertindak terhadap sebuah gudang, Milik Inisial RL yang diduga menjadi tempat pengolahan, dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Pasar 9 Gas Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Gudang tersebut telah lama beroperasi, namun hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum, Dan sekolah kebal dengan hukum, terbukti sampai sekarang tetap eksis.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun media ini, Gudang ini diduga mengolah dan menimbun solar ilegal yang diperoleh dari Aceh, kemudian memasarkannya ke berbagai perusahaan di kawasan Medan dan sekitarnya.
Salah satu warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan, mengaku resah karena keberadaan gudang tersebut dianggap membahayakan keselamatan mereka, Terutama karena potensi kebakaran akibat penyimpanan BBM yang tidak sesuai standar keamanan," Aktivitas pengolahan dan distribusi BBM ilegal di lokasi gudang tersebut, terus berlangsung tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum bang, Lihat saja sendiri bang masih tetap beroperasi bang " Katanya, Senin (17/02/2025).
" Kadang kita lihat truk tangki biru putih dikabarkan sering keluar masuk gudang, untuk mengangkut minyak olahan yang dicampur dengan minyak mentah dari Aceh " Ucapnya.
Warga berharap ke Kapolda Sumut, untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pemilik gudang inisial RL, dan menutup gudang tersebut, Sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar, yang bisa merugikan.
Dari pantauan dilokasi, Dugaan praktik ilegal semakin menguat, Karena gudang tersebut tidak memiliki plang nama perusahaan, dan beroperasi tanpa izin resmi.
Para pemilik gudang tersebut diduga memanfaatkan celah, dengan memberikan upeti kepada oknum tertentu, Supaya bisnis ilegal mereka tetap berjalan lancar dan mulus, tanpa hambatan hukum.
Sekedar informasi, Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyimpanan BBM untuk tujuan komersial tanpa izin usaha merupakan tindak pidana. Pasal 53 huruf C undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat.(Tim)
Posting Komentar
Posting Komentar