MARELAN| GLOBAL SUMUT-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial NR (21) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap korban NF (18). Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tanah 600 setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan asmara, namun tindakan yang dilakukan tersangka melanggar hukum.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka membawa korban ke tempat kosnya dan membujuk korban untuk berhubungan dengan badan dengan janji akan bertanggung jawab. Namun, korban kemudian merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan,” ujar AKP Riffi Noor Faizal.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali terhadap korban. Saat ini, NR masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan serta tidak mudah mempengaruhi bujuk rayu yang dapat merugikan diri sendiri,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam upaya memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual. Polres Pelabuhan Belawan juga mengajak masyarakat untuk lebih berani melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar