RIAU | GLOBAL SUMUT.COM - Kekerasan terhadap Wartawan atau Jurnalis terjadi lagi, Seorang Wartawan atau Jurnalis dari Media Online mitrapolri.net, di Bacok Preman Bayaran PT. Runggu Prima Jaya (PT. RPJ) yang sekarang berganti nama menjadi
Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu.
Menurut keterangan Warga Desa Anak Talang, Wartawan atau Jurnalis yang bernama Suratno alias Retno itu diminta untuk meliput pemasangan Spanduk Lahan Tanah Milik Kelompok Tani Bakti Mandiri.
"Retno (Wartawan/Jurnalis) itu ikut kami untuk meliput pemasangan Spanduk, dan kami juga di kawal oleh Anggota Babinsa dan Babinkantibmas Desa Anak Talang, saat kejadian pembacokan Babinsa dan Bahbinkamtibmas tidak ikut ke TKP, mereka menunggu di Barak lain " jelas Giyar, saat memberi kesaksian di Polsek Batang Cenaku, 10 Desember 2024.
Berdasarkan keterangan Giyar, di Polsek Batang Cenaku "Saat Retno mau mendokumentasikan Spanduk yang dirobohkan, namun tiba tiba 2 orang datang dan menyerang menggunakan Parang Panjang langsung membacok si Retno, kedua orang tersebut diperintahkan oleh AZIZ, saya mendengar jelas AZIZ mengatakan KEJAR...KEJAR...HABISIN...HABISIN.." jelas Giyar dan tertulis di LP Polsek Batang Cenaku.
AZIZ MANTO als AZIS diketahui sebagai Humas di di PT. Runggu Prima Jaya, Sekarang mereka mengatas namakan Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari,dan AZIZ MANTO als AZIZ itu sebagai Pengawas Anggota, selain menyuruh Membacok Wartawan atau Jurnalis
AZIZ juga membakar Sepeda Montor KLX milik Warga yang tergabung di Kelompok Tani Bakti Mandiri.
Menanggapi terkait adanya Wartawan atau Jurnalis yang di Bacok Preman Bayaran di Indragiri Hulu, Indrawan, Ketua Ikatan Jurnalis Sumatera Utara mengatakan, tindakan Premanisme semacam itu tidak bisa dibiarkan ada di Kabupaten Indragiri Hulu, hal tersebut merupakan Upaya Menghalang-halangi, Merintangi, Mengintimidasi dan Persekusi terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
“Menghalangi atau merintangi tugas wartawan atau Jurnalis pada saat menjalankan tugasnya, dapat dikenakan Sanksi berat” jelasnya.
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi Wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
" Kami sebagai Mitra, meminta Polisi dapat segera menangkap AZIZ MANTO als AZIZ sebagai Dalang atau Otak Pelaku Pembacokan tersebut" tutup Indra.
Saat di Konfirmasi via WhatsApp, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edy Dalianto, terkait adanya Wartawan atau Jurnalis dari Media Online mitrapolri.net yang di Bacok Preman suruhan Aziz tersebut mengatakan "Siap bg, mohon bersabar ya bang masih proses lidik, nanti perkembangan lanjut bisa abang koordinasi dg paur humas polres inhu, dan utk tsk sdh ada yg kami tangkap, percayakan kepada kami penegak hukum bang" Jelas Kapolsek Batang Cenaku, melalui pesan WhatsApp nya. (Ind)
Posting Komentar
Posting Komentar