Menurut keterangan Warga sekitar "Truk Tangki Biru Putih sering kali masuk, herannya mereka tidak mau tahu dampaknya kepada kami Warga disini, mana aroma bau dari minyak yang di oplos itu begitu menyengat di hidung Warga sekitar dan belum lagi resiko kalau terjadi kebakaran, kalau itu habislah kami " jelas Warga yang tidak mau namanya di tulis di media ini.
Lebih lanjut Warga juga menjelaskan " Gudang tersebut sudah lumayan lama beroperasi menimbun BBM Bersubsidi namun tidak pernah di tindak oleh Aparat Penegak Hukum" ujar Warga.
Warga berharap agar Aparat Penegak Hukum terkait dapat menidak Tegas Gudang yang diduga menimbun dan mengoplos minyak BBM bersubsidi tersebut, sebelum terjadinya hal yang tidak diingini yang menimpah Warga sekitar.
Dijetahui dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) hurup c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa : setiap orang yang melakukan ; pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi RP. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliyar rupiah).[**]
Posting Komentar
Posting Komentar