MEDAN| GLOBAL SUMUT.COM -Masyarakat Percut Sei Tuan menguji taring Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Pelabuhan Belawan, untuk menangkap Bos Gudang BBM inisia 'AG' di Gang Halim, Jl. H.Anif Sampali Kec. Percut Seituan Tuan, Apakah Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan, memiliki nyali untuk menangkap pemilik Gudang tersebut. Masih tanda tanya...??
Menurut salah satu warga sekitar Surajak (48), Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan, dinilai gagal total dalam melakukan upaya pemberantasan para mafia solar bersubsdi, yang diperjual belikan secara ilegal, yang mengakibatkan kelangkaan solar untuk kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi, Seperti pemilik gudang milik inisial AG di Gang Halim, Jl. H.Anif Sampali Kec. Percut Seituan Tuan, sampai sekarang belum tersentuh hukum " Ucapnya, Kamis (19/12/2024).
Lanjut Suraj, AG melakukan sejumlah aksinya dengan modus, Dari SPBU lalu turun ke gudang yang sudah disediakan. Upaya kerja sama dengan pihak pemilik SPBU, yang mengangkut BBM sudah menjalin kerjasamanya " Ungkapnya.
Suraj mendesak, Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan, Untuk segera membentuk Tim Satgas Pemberantasan Mafia Solar Bersubsidi yang diperdagangkan secara ilegal, untuk disuply ke beberapa perusahaan, Dan menindak tegas pemilik Gudang yang di Jl. H.Anif Sampali Kec. Percut Seituan Tuan yang telah melanggar hukum," Kita lihat aja bang, apa Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan berani tidak untuk menangkap Bos gudang tersebut " Katanya.
Suraj mengatakan pabila sekelas Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan tidak berani, berarti hebat betul deking si bos inisial AG pemilik gudang di Jl. H.Anif Sampali Kec. Percut Seituan Tuan ini bang " Tuturnya.
Kami warga berharap, Kepada Kapolda, Pangdam, Danlantamal, Kapolri, Panglima, Pihak Pertamina dan Dinas terkait, Untuk segera menindak tegas pemilik gudang tersebut.
Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait diduga gudang penimbunan BBM bersubsidi di Gang Halim Jl. H.Anif Sampali Kec. Percut Seituan Tuan, masih bebas beroperasi sampai sekarang, belum memberikan keterangan resmi, sampai berita ini di turunkan.
Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk solar, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 UU tersebut, dan terancam dipidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 60 milyar. (Tim).
Posting Komentar
Posting Komentar