0

MEDAN | GLOBAL SUMUT.COM -Ketua PUK F-SPTI Kelurahan Tembung Erdianto Hutabarat  korban Pengeroyokan dan Penganiayaan kecewa terhadap  penyidik (Juper) Polrestabes Medan yang terkesan Peti Es kan Laporan dirinya terhadap salah satu pelaku ,yang diduga Otak Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan yang berinisial E.


Kepada awak Media Erdianto Hutabarat menyampaikan kekecewaan nya terkait proses laporannya ,serta Informasi  keberadaan terlapor E yang benar-benar meresahakan  kepada Penyidik (Juper) TP, untuk segera menangkap otak pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya,tapi tak kunjung ada respon ,sudah jalan 7 Bulan ini laporan Saya terkesan  didinginkan  dipolrestabes medan,sama Juper yang menangani laporan Saya,   "terangnya.

" Saya tanyakan perkembangan laporan saya kepada Juper TP,yang ada bukan nya direspon malah diblokir nomor Hp Saya,gimana saya pun jadi bingung,padahal jelas waktu persidangan terhadap keempat  anggota Eko,yakni S,J,B dan H,salah satu Hakim mempertanyak keberadaan si Eko,lalu saya jawab lom ditangkap ,"ungkap Ketua PUK F-SPTI Kelurahan Tembung Erdianto Hutabarat 

Bukan malah ditangkap malah diblokir nomor Hp aku sama Juper nya,setiap kami  bertemu dengan si Eko ,aku Selalu lapor ke Juper, terkait keberadaan Eko ,dan Serloc lagi,tapi semua nya nihil tidak ada tindakan dan upayanya untuk menangkap pelaku, sudah 7 (tujuh)bulan dingin laporan aku.Kayaknya aku mau minta perlindungan hukum ke Polda Sumut,terkait kasus tersebut,pasalnya Erdianto Hutabarat beseeta kekuarga merasa was-was saat keluae rumah ,dan akan melaporkan Juper Polrestabes Medan yang terima laporannya ke Provam Polda Sumut. 

Hal ini disampaikan korban Ketua PUK F-SPTI Kelurahan Tembung Erdianto Hutabarat saat ditemui wartawan,Rabu (4/12/2024).

Menurutnya, pria berinisial E diduga otak pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang membuatnya menerima sejumlah jahitan dibagian kepala. Sampai saat ini pelaku ini masih bebas berkeliaran.

Sementara korban Ketua PUK F-SPTI Kelurahan Tembung Erdianto Hutabarat dan para Saksi-saksi telah dimintai keterangan oleh pihak Polrestabes Medan atas Laporan Korban kasus Penganiayaan dengan Tanda Bukti Laporan /Pengaduan Nomor: STTLP/B/483/II/YAN 2.5/2024/SPKT/RESTABES MEDAN //POLDASUMATERA dengan Pelapor Nirwana Sitepu Istri Korban Erdianto Hutabarat ,telah melaporkan dugaan tindakan Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Juncto 351 KUHP.

Pada hari Selasa tanggal 13 Febuary 2024 sekira pukul 16:30 Wib,dijalan Letda Sujono Nomor. 164 Tembung Kecamatan Medan ,didalam Gudang Angkutan Jasa PO.Kita Jaya ,Kelurahan Tembung Kecamatan Tembung Sumatera Utara. Terlapor berinisial E, S, J, B dan H diduga melakukan pengeroyokan terhadap Korban Erdianto Hutabarat Ketua PUK F -SPTI ,sehingga Korban mengalami luka dibagian kepala ,Kedua lengan luka gores ,punggung memar Sehingga harus dilarikan ke UGD RS Haji Medan.Pada(3/6/2024) lalu 

Lanjutnya keempat pelaku anggota pelaku berinsial E yakni S, J, B dan H sudah diamankan pihak kepolisian Polrestabes Medan, dan sudah menjalani hukuman di  Lapas ,sementara  untuk terlapor berinisial E yang diduga Sebagai Otak Pelaku belum diamankan sampai saat ini.

Kepada awak Media Korban Erdianto Hutabarat Menyampaikan kekecewaanya terhadap Kinerja Pihak Polrestabes Medan khususnya Penyidik yang menangani laporannya ,yang terkesan lambat dalam penanganan kasusnya, sehingga sampai sekarang ini  otak pelaku  berinsial E masih bebas berkeliaran. “Saya sering jumpa dan ketemu si Eko ini,” Ungkap Erdianto Hutabarat.Pada Rabu(4/12/2024)

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba saat diberi informasi keberadaan salah satu terlapor berinsial Eko disertai lokasi terkini pelaku melalui pesan singkat Whatsapp tidak menjawab.(red)

Posting Komentar

Top