MARELAN | GLOBAL SUMUT.COM -Satu lagi gudang diduga pengepulan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar diduga ilegal yang biasa disebut Siong kali ini berada di jalan pasar 1rel (pinggir sei bederak) Kecamatan Medan marelan eksis seakan kebal hukum.Kamis(19/12/2024).
Dari hasil investigasi tim dilapangan, berawal dari keluar masuknya mobil tangki truk pengangkut BBM warna putih biru, mobil box L300 dengan bak yang tertutup.
Didepan gudang juga tidak ada dipasang papan nama perusahaan dari gudang yang diduga menimbun BBM solar subsidi tersebut.
Berdasarkan informasi warga dilokasi disebutkan memang sering keluar masuk mobil yang diduga mengangkut BBM kedalam gudang itu.
"Sering bang keluar masuk kami lihat mobil diduga ngangkut BBM kedalam gudang itu, mereka pun gak pernah mikirin dampak nya kepada kami, mulai dari jalan yang rusak dan resiko terbakar,"ujar warga yang tak mau disebutkan namanya.
"Kalau pemilik gudang setau kami nama inisialnya 'AN' yang juga kami duga dia oknum APH juga tapi yang menyewa gudang itu kabarnya 'RZ' yang biasa main di belawan" kata warga tersebut.
Diduga pelaku telah melanggar Pasal 53 jo.
Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ("UU 22/2001") kemudian mengatur bahwa: Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
"Kami berharap aparat penegak hukum turun kelokasi buat menyidak aktifitas gudang tersebut, kami takutnya kebakaran bang,"harap warga cemas.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal, S.Tr. yang dikomfirmasi belum memberikan keterangan hingga berita ini di muat.[**]
Posting Komentar
Posting Komentar