MEDAN | GLOBAL SUMUT.COM, Sempat Viral terkait Pemberitaan " Developer Pulo Permata Hijau Di Laporkan Ke Polda Sumatera Utara "
Dalam Surat Laporan Polisi No. LP/B/776/VI/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 27 Juni 2023 atas nama Fikri Munawar tersebut, melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan/Perbuatan Curang UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Adapun LP tertanggal 27 Juni 2023 Pukul 16 : 11 Wib. itu, Terlapor atas Nama
1. Rusman Syahnan, Pemilik PT. Lima Bersaudara Kandung (PT. LBK)
2. Husin, Pengawas Perumahan Pulo Permata Hijau (Sudah Meninggal)
3. Muhadi, sebagai Konsultan Perumahan Polu Permata Hijau dan Kolsutan PT. Lima Bersaudara Kandung (PT. LBK)
Yang dilimpahkan ke Poltabes Medan, sudah setahun lebih, para terlapor tidak di tindak.
Sudah beberapa kali di para pelapor di panggil ke Polrestabes Medan, namun para terlapor tidak juga di tangkap. Hal ini membuat si pelapor an Fikri Munawar kecewa kepada Penyidik dari Polrestabes Medan.
"Saya hanya ingin mencari Keadilan, karena saya merasa tertipu, tapi mungkin inilah bukti bahwa Hukum itu hanya Tajam ke bawah, namun Tumpul ke atas" ujar Fikri Munawar.
Dan lucunya Juru Periksa (JUPER) berinisial RA dari Polrestabes Medan yang menangani LP/B/776/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, ini sempat mengatakan kepada pelapor kalau Kasus ini adalah Kasus Perdata.
Dimana diketahui dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Tapi ditangani Juru Periksa (JUPER) Polrestabes Medan berinisial RA Pelanggar Pasal 378 bisa jadi Kasus Perdata. (Tim)
Posting Komentar
Posting Komentar