MEDAN | GLOBAL SUMUT.COM - Sempat Viral dan sudah di beritakan oleh beberapa media, diduga Gudang Pengelolaan Oli Kotor / Bekas ilegal tanpa memiliki izin tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH) tetap beraktifitas di Jalan Manunggal, Pasar 9, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Rabu (4/9/2024).
Gudang yang mengola Oli Kotor / Bekas dan Asap hitam yang dikeluarkan dari pembakaran Oli Kotor / Bekas itu mencemari Lingkungan serta mengeluarkan Bau tidak sedap, Pengolahan Oli Kotor / Bekas sudah termasuk dalam Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Gudang tersebut sempat Viral di beritakan oleh beberapa media, namun Pengola Oli Kotor / Bekad tersebut merasa tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Hampir setiap hari Mobil Pickup bermuatan Drum dan Tangki yang berisikan Oli Kotor / Bekas masuk bang, kemudian sampai di Gudang, Oli bekas itu diolah sama mereka, mereka kalau masuk Gudang sekira jam 2 Dini hari bang" jelas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Warga meminta Pemerintahan setempat dan Kepolisian segera mengatasi persoalan pencemaran yang terjadi di daerah mereka, yang disebabkan dari Gudang pengolahan Oli Kotor / Bekas menimbulkan Limbah B3, dan tidak dikelola dengan baik.
Sekedar informasi, Dalam PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Oli Kotor / Bekas termasuk B3 dan dikelola tidak sembarangan. Pengelola Limbah B3 harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan harus memiliki instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sesuai.
Saat team Media Konfirmasi Kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui WhatsApp mengatakan "oke kami selidiki" jawab WhatsApp Kapolres Pelabuhan Belawan. (Tim)
Posting Komentar
Posting Komentar