0


BELAWAN| GLOBALSUMUT.COM - Kasus Penipuan dengan Modus Perjalanan Umroh akhirnya dapat diungkap Polres Pelabuhan Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan yang didampingi Kasat Reskrim memaparkannya dihadapan para awak media,(05/09/2024).

Dalam paparannya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH menjelaskan Kasus Penipuan dengan Modus Perjalanan Umroh itu berawal dari adanya laporan pada tanggal 29 Mei 2024.di jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.

"Dimana Korbannya ada 4 orang yang resmi melapor ke Polres Pelabuhan Belawan yaitu Iskandar Siregar, Janah Tanjung dan Nasib, ketiga Korban ini sudah menyerahkan uang sebanyak 95 Juta untuk keperluan perjalanan Umroh" jelasnya. 

Masih penjelasan Kapolres Pelabuhan Belawan "Seharusnya rencana keberangkatan pada Tahun 2023 di Bulan Februari, namun si Pelaku Penipuan atas nama Al Uhsan, Warga Terjun Medan Marelan tidak juga melaksanakan kemberangkatan Umroh tersebut".

"Padahal sudah Setahun berselang dan telah di Somasi namun tak juga di berangkan Umrohnya ke Mekkah, Modus si Pelaku yaitu dengan membuat Travel Foto dan mencari Calon para Jemaah dan memberangkatkan Umroh" ujar AKBP Janton Silaban. 

Kapolres Pelabuhan Belawan juga menambahkan "Setelah itu Pelaku membuat Perusahaan Umroh Palsu dengan nama PT. Darul Ihsan Travel, Nah ini masih dalam pemeriksaan penyikdik dengan 3 Korban dan nanti kami akan kembangkan lagi siapa tahu masih ada Korban korban lainnya, dalam Kasus Penipuan ini kami terapkan pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman Hukuman selama 4 Tahun Penjara" tutup AKBP Janton Silaban SH. (Ind)

Posting Komentar

Top