MEDAN|GLOBAL SUMUT- Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tentang informasi publik terkait beberapa objek tanah dan bangunan milik ahli waris Ferdinand Sitepu, warga Sei Padang, Kel PB Selayang I, Kec Medan Selayang, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Medan melalui Koordinator Sengketa, Konflik, Perkara (SKP) M. Ariyanto menjelaskan bahwa BPN Kota Medan akan selalu membantu Masyarakat, asal dapat memberikan Nomor SHM atau dapat menunjukan Koordinat titik Objek yang jelas.
" BPN Kota Medan mendapat 2 Surat dengan Objek yang sama, Surat pertama dari Sidang Komisi Informasi Publik (KIP) dan Surat kedua dari Ahli Waris Ferdinand Sitepu, kami tidak bisa memberikan apa yang diminta oleh Alih Waris karena kami tidak mengetahui dimana titik kordinat yang diminta oleh Ahli Waris dan Kuasa Hukumnya, mereka meminta BPN Kota Medan secara lisan dan tertulis memberikan informasi publik dengan hanya berdasarkan Jl Sei Putih Baru No 16 dan Jl Denai No 26/28 tanpa titik kordinat" jelas Ariyanto.
Koordinator SKP BPN Kota Medan itupun menambahkan " BPN Kota Medan tetap akan Transparan dan selalu membantu Masyarakat, asal dapat memberikan Nomor SHM atau dapat menunjukan Titik Kordinat Objek yang jelas, Ahli Waris atau Kuasa Hukumnya bisa datang ke BPN dengan membawa bukti yang akurat, kami dari BPN siap turun kelapangan atau Objek untuk mengetahui titik kordinat yang dimaksud agar kami tidak keliru untuk memberikan informasi yang dipersoalkan" tutup Ariyanto.
Seperti Komitmen Kepala Kantor BPN Medan yang Mengedepankan Pelayanan Publik, Kepala Kantor BPN Medan Reza Andrian Fachri juga sangat menghargai dukungan seluruh pengguna layanan Kantor Pertanahan Kota Medan dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun terhadap layanan yang kami berikan demi untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (IND/ABU)
Posting Komentar
Posting Komentar