MARELAN | GLOBAL SUMUT-Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 25 Juli 2024, tim Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba di Pasar 11 Kelurahan Tanah 600. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Rahmat Hidayat (43), warga Jalan Baut Kelurahan Rengas Pulau.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan yang diikuti dengan penggerebekan di lokasi yang telah diidentifikasi.
"Dari hasil penggerebekan, kami menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi 10 plastik klip kecil shabu, 1 buah jarum, 1 buah pipet, 1 buah dompet, dan uang sebesar Rp. 50.000,-," ungkap Kasat Narkoba.
Saat penangkapan, tersangka Rahmat Hidayat sempat membuang barang bukti, namun aksinya tersebut terlihat oleh petugas yang melakukan penangkapan. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan berharap agar kerjasama ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkoba dan mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba.(ABU/IND)
Posting Komentar
Posting Komentar