0



MEDAN | GLOBALSUMUT.COM-PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menindak tegas SPBU 14-2021122 di Jalan Pancing I Martubung Kelurahan Besar Medan Labuhan.

Manajemen SPBU ini melanggar aturan distribusi Bio Solar dan disanksi Pertamina dengan menghentikan pasokan Bio Solar sejak 6 Juli 2024 lalu hingga batas yang belum ditentukan. 

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria kepada wartawan, Selasa (23/7/2024) menjabarkan, sehubungan dengan informasi terkait tindakan tegas pada pengusaha SPBU nakal itu.

“Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Jalan Pancing I Martubung, dapat kami sampaikan sebagai berikut, Pertamina tidak mentolelir segala bentuk kecurangan/penyalahgunaan dalam pendistribusian BBM Subsidi,” tulisnya di laman Whats App nya menanggapi wartawam.

Dijelaskannya, sehubungan dengan temuan penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 14-2021122, kami telah melakukan investigasi secara internal sejak 26 Juni 2024. ⁠Hasil investigasi terbukti bahwa SPBU tersebut melakukan pelanggaran.

“⁠Kami telah menindaktegas SPBU tersebut dengan memberikan surat teguran dan sanksi berupa penghentian pasokan biosolar sejak 6 Juli 2024 sampai dengan waktu yang belum ditentukan, hingga sistem penyaluran di SPBU tersebut dibenahi dengan baik. Kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang turut serta dalam pengawasan pendistribusian BBM Subsidi agar dapat tersalurkan dengan tepat sasaran. Demikian disampaikan,” beber Susanto August Satria.

Sebelumnya diberitakan, SPBU di Jalan Pancing I Link 4 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan yang belakangan sempat viral karena nekat jual BBM solar Subsidi Kepengepul mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kota Medan, Senin (22/7/2024).

Menyahuti pengaduan masyarakat terkait kecurangan SPBU yang sering menjual BBM Solar subsidi ke mobil - mobil mafia seperti

Mobil Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BK 8075 FB, Mobil Isuzu Panther Warna Silver BK 1296 ZU, Mobil L300 BK 8779 FJ dan Mobil Panther warna Biru BK 1992 VE yang di duga telah di modifikasi sedemikian rupa sehingga bisa isi BBM hingga 1 ton lebih dan Mobil-mobil ini berulang-ulang mengisi ke SPBU baik pagi, siang maupun sore harinya.

Guna mengetahui kondisi serta mengecek keberadaan SPBU Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama tim turun langsung ke SPBU 14.202.1122 Jl. Pancing I No.72, Besar. 

"Iya hari ini kita bersama tim turun ke lokasi mengumpulkan data-data terkait status are dampak lingkungan dan juga kecurangan -kecurangan yang dilakukan SPBU, Kita akan suratin pihak SPBU untuk di agendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kota Medan," tegas Haris. (RED)

Posting Komentar

Top