0


BELAWAN | GLOBAL SUMUT.COM -  Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Pelabuhan Belawan sudah berjalan baik dan dilaksanakan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur ) yang sudah ditentukan tanpa ada pungli dalam bentuk apapun untuk kepengurusannya.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Lantas AKP Erdwad Simanjuntak menjelaskan "Mekanisme pembuatan SIM baru berkas yang harus dilengkapi adalah foto copy KTP Pemohon, lulus tes kesehatan dan psikologi, untuk perpanjangan berkas yang harus dilengkapi adalah foto copy KTP pemohon, foto copy SIM, lulus tes kesehatan dan tes psikologi" ujar AKP Erdwad Simanjuntak. 

Masih Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan "Setelah semua selesai maka berkas diserahkan diruang infomasi dan diberi formulir pendaftaran, jika semua sudah selesai maka Pemohon langsung antri untuk foto kemudian dilakukan ujian teori dan praktek" jelas AKP Erdwad Simanjuntak saat dikonfirmasi. Jumat (21/6/2024)

Lebih lanjut, diterangkan olehnya, bagi pemohon apabila lulus maka langsung membayar di loket BRI yang ada di dalam ruangan Sat Lantas dan langsung mendapatkan SIM. Apabila ada pemohon yang tidak lulus maka akan dilakukan ujian ulang seminggu kemudian.

“Dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun perpanjangan tidak ada yang namanya calo atau makelar. Semua melalui (SOP) atau aturan yang berlaku,” tegas Kasat Lantas AKP Erdwad Simanjuntak. (Ind)

Posting Komentar

Top