0


BINJAI | GLOBAL SUMUT- Lapas Kelas IIA Binjai kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk pengusulan Re-Integrasi (PB,CB,CMB), dan Tamping serta menentukan program pembinaan bagi Warga Binaan yang sesuai dengan pentahapannya, Rabu (26/06/2024).

Pelaksanaan sidang TPP ini dilaksanakan oleh jajaran Pejabat Struktural Lapas Binjai sebagai anggota TPP dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas 1 Medan, dengan agenda sidang kali ini membahas tentang Sidang TPP 40 Orang untuk pengusulan Re-Integrasi (PB,CB,CMB), dan 5 Tamping.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/anak didik, Andi Gultom, selaku Ketua Tim TPP Lapas Binjai mengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini ada 40 orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.


"Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi," jelasnya.

Sementara itu, Kalapas Binjai, Theo Adrianus, A.Md.I.P.,S.H.,M.H, menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas Binjai.

"Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya," ujar Kalapas.

Lebih lanjut Kalapas, menambahkan bahwa pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara rutin di Lapas Binjai agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas.(ABU/IND)

Posting Komentar

Top