0


MEDAN | GLOBAL SUMUT - Perumahan Pulo Permata Hijau yang berlokasi di Jalan Pembangunan Lorong Salam Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabubaten Deli Serdang ini sudah merugikan Konsumennya, dimana Perumahan Pulo Permata Hijau tersebut di Developerin oleh PT. Lima Bersaudara Kandung, hingga saat ini Perumahan tersebut tidak kunjung selesai atau siap di bangun.

 Salah satu Konsumennya Fikri Munawar yang merasa Tertipu telah melaporkan Pihak Developer ke Polda Sumatera Utara dengan LP/B/776/VI/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 27 Juni 2023 dengan dugaan tindak pidana Penipuan / Pembuatan curang UU No.1 tahun 1946 dalam pasal 378 KUHP. yang dimana LP tersebut telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan berdasarkan Surat Kapolda Sumut Nomor : B/4741/VII/RES 1.24/2023/Ditreskrimum, tanggal 10 Juli 2023 perihal Pelimpahan Laporan Polisi, tapi hingga saat ini Penyidik Polrestabes Medan belum juga melakukan Penangkapan pihak PT. Lima Bersaudara Kandung.

" saya membuat Laporan Polisi ini semata mata agar Polisi segera menindak Pihak Developer, supaya tidak ada lagi yang jadi Korban " jelas Fikri Munawar kepada petugas SPKT Polda Sumatera Utara.

Indrawan SH. menyayangkan karena belum adanya tindakan dari Penyidik Polrestabes Medan kepada pihak  PT. Developer dari Perumahan tersebut, hingga bertambah sudah Korban yang merasa tertipu "sangat lambat dan tidak profisinal betul Penyidik di Polrestabes Medan, padahal kita ketahui ancaman pidana bagi developer yang Membangun Perumahan yang tidak sesuai dengan Kriteria, Spesifikasi dan Persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU Perumahan”). dengan yaitu denda maksimal Rp5 miliar" jelasnya.


"Dimana secara Pidana, Konsumen juga dapat melaporkan pengembang dengan tuduhan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang pelaku usaha yang melakukan delik Penipuan dan Penggelapan, di samping itu Konsumen juga melaporkan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini pada intinya melarang Pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan Janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut. Dalam kasus ini, pengembang membangun tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur dan yang telah dijanjikan sebelumnya. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar" katanya.


Indrawan juga mengingatkan "Sekedar mengingatkan pada tahun 2006, dalam perkara nomor 324 K / Pdt / 2006, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang Menghukum Pengembang telah melakukan wanprestasi karena tidak dapat Menyerahkan Rumah pada tanggal yang diperjanjikan. Bahkan Mahkamah Agung menolak dalil Pengembang yang berlindung di balik krisis moneter dan naiknya harga bangunan sebagai alasan mundurnya waktu penyelesaian Pembangunan Rumah, ini kan sudah jelas, tapi kenapa Penyidik belum juga menahan pihak PT. Lima Bersaudara Kandung, apa ini bukti nyata kalau Hukum itu Tumpul ke atas Tajam ke bawah" tutup Indra kesal.(ind)

Posting Komentar

Top