0


BELAWAN | GLOBAL SUMUT- Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap lima tersangka tindak pidana narkoba dalam operasi yang digelar di Jalan Kapten Rahmad Budin Gang Jati, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Kamis (7/12 /2023). Operasi ini dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH.

Kelima tersangka yang berhasil ditangkap adalah R (20), YB (30), KF (19), HP (44), dan RD (25). Menurut Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, R, YB dan KF diduga sebagai pengedar, sementara HP, dan RD diduga sebagai pengguna dan terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu dengan total berat 3,04 gram, uang tunai sebesar Rp. 2.170.000,-, 3 unit telepon selular, 1 set bong, 1 timbangan digital, 2 buah pipet runcing, dan 1 buah kaca pin” ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan.

Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap menegaskan bahwa saat ini kelima pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian sedang melakukan upaya pengembangan kasus untuk menangkap para pelaku di tingkat lebih tinggi dalam jaringan peredaran narkoba ini.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan Lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika” tegas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam penangkapan ini, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menghimbau kepada Masyarakat untuk tetap aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran Narkoba. (Ind)

Posting Komentar

Top