0


BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan peredaran narkoba melalui penggrebekan yang dilakukan pada Kamis, 2 November 2023, sekitar pukul 23.30 WIB. Penggrebekan tersebut berlangsung di Jalan Kawat-1, Lingkungan 19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang, SH.

Dalam penggrebekan tersebut, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga terkait dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Salah satu dari mereka merupakan bandar narkoba. 

Para tersangka yang diamankan adalah BR (32) - Diduga sebagai bandar narkoba dengan barang bukti yang ditemukan bersama BR meliputi 4 plastik klip shabu seberat 4,63 gram, 1 buah pipet runcing, 1 unit HP, 1 buah topi, 1 buah dompet warna merah, dan uang tunai sebesar Rp 4.000.000,-.

Kemudian ada RFP (29) Hasil tes urine positif, BWN (24)  Hasil tes urine positif, RFS (18) Hasil tes urine negatif dan SRMS (22) Hasil tes urine negatif.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang, SH., menyatakan bahwa pengungkapan ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Dua dari lima tersangka yang dinyatakan negatif dalam tes urine akan dikembalikan ke keluarganya.

Kasat Narkoba juga mengimbau warga untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dan mendukung upaya aparat kepolisian dalam memberantas narkoba. Masyarakat diharapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui atau mencurigai adanya kegiatan terkait narkoba di sekitar lingkungan mereka.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.(abu)

Posting Komentar

Top