0


MEDAN | GLOBAL SUMUT - Pembagian alat mandi merupakan hak WBP yang diatur dalam PeraturanPemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentangSyarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP dimana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.

Maka dari itu Rutan Kelas I Medan hari ini melakukan pembagian perlengkapan mandi bagiwarga binaan Rutan Medan. Senin (30/10). 

Bertempat di lapangan dalam Rutan, perlengkapan tersebut dibagikan secara berkala dan diserahkan langsung oleh Kepala Subseksi Administrasi Perawatan, Nico Nainggolan, bersama jajaran pengamanan, kepada perwakilan masing-masing warga binaan dari setiap kamar.

"Hari ini kita membagikan alat mandi ada sabun, sikat gigi, pasta gigi, shampoo dan handuk kepada seluruh warga binaan mendapatkan satu paket." Terang Nico.

"Jadi fungsi nya ini agar teman-teman kita kesehatan nya kita perhatikan, kebersihannya biar memiliki imun yang sehat dan kuat". Tambah Nico.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, salah satunya perlengkapan mandi untuk menjaga kebersihan dan kesehatan mereka.

"Dengan diberikannya peralatan mandi ini,diharapkan tingkat kesehatan warga binaan semakin terjaga dan tidak lagi menggunakan peralatan mandi secara bergantian yang dapat menyebabkan menularnya penyakit. Ucap Karutan selepas pembagian perlengkapan mandi.(abu/ind)

Posting Komentar

Top