0


MARELAN | GLOBAL SUMUT - Judi Tembak Ikan di Jalan M.Basir Lingkungan 32 Kel.Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan seakan kebal hukum, Bos judi tembak ikan yang disebut -sebut berinisial Pipit tersebut tidak takut dengan APH, terbukti hingga saat ini lokasi tersebut aman -aman saja, Kamis (03/08/2023).

Seperti mana yang di ketahui Aktivitas Bos  perjudian yang nyata-nyata merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara tersebut terkesan leluasa menjalankan bisnis haramnya.

Nampak dengan jelas bahwa Kegiatan usaha perjudian tembak ikan milik Pipit  tersebut, terang-terangan beroperasi, Dan sampai saat ini belum ada aparat kepolisian yang berani menggrebeknya atau menutupnya, Baik Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan Dan Polda Sumut. Bisnis judi Tembak ikan ini yang mengakibatkan hancurnya perekonomian masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat.

Kuat dugaan, bahwa markas judi tembak ikan ini rutin disinyalir memberikan setoran kepada oknum tertentu, sehingga lolos dari razia petugas. Padahal, kata warga, lokasinya sangat mudah ditemui, dan beroperasi selama 24 jam tanpa jeda libur.

Ibu Warni (45) warga setempat mengatakan kami meminta Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan untuk menindak dengan tegas lokasi judi tembak ikan milik Pipit. Kami warga di sini sudah sangat-sangat resah " Katanya kepada awak media ini.

Lanjut Warni, Lokasi tersebut ramai di kunjungi oleh pemain yang dekat denga Pekong dan bahkan lokasi itu pun terlihat bebas beroperasi tanpa ada kendala dari manapun," Jangan pilih bulu untuk memberantas judi. Ini jelas-jelas melanggar hukum, Dan bahkan ini salah satu perintah Kapolri untuk memberantas judi " Ucapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar, SIK saat dikonfirmasi terkait judi tembak ikan tersebut, belum bisa di jumpai. (Red)

Posting Komentar

Top