0


DELI SERDANG | GLOBAL SUMUT - Seperti diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, peralatan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau sering disebut Alat Pelindung Diri (APD), wajib digunakan oleh setiap pekerja demi keselamatan pekerja itu sendiri.

Selain itu, mengenai keselamatan kerja ini juga diatur di dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana di dalam pasal 86 Undang Undang tersebut, menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Dan ada sanksi pidana penjara bagi siapa saja yang melanggar undang undang tersebut.

Akan tetapi ancaman penjara bagi yang tidak mematuhi Undang Undang Keselamatan Kerja itu, tampaknya tidak membuat gentar oknum pemilik pabrik jagung yang sedang memperbaiki silo jagung mereka. Silo tersebut semacam tabung konstruksi baja berukuran raksasa berdiameter sekitar 30 meter sebagai tempat penyimpanan jagung.

Pantauan media ini pada Selasa, 18 Juli 2023 yang lalu, pabrik jagung PT. Central Rejeki Agrindotama (PT. CRA) yang berada di Jalan Pulau Saparua I, KIM 4 Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, tampak sedang melakukan perbaikan pengelasan terhadap 1 unit silo. 

Para pekerja yang terlihat sedang mengelas bagian atas silo berkapasitas sekitar 30 ribu ton tersebut, diduga tidak dilengkapi dengan APD seperti Safety belt atau full body harnes (tali pengaman) dan yang lainnya.

Padahal para pekerja berjumlah sekitar 3 orang yang sedang melakukan pengelasan di atas silo tersebut, bekerja pada ketinggian sekitar 40 meter. Dan rawan mengalami kecelakaan kerja akibat terjatuh dari atas silo.

Terkait dengan pekerja yang tidak memakai alat K3 itu, pimpinan perusahaan PT. CRA tidak berhasil dikonfirmasi. Menurut salah seorang Satpam di perusahaan itu yang bernama Juanda F, mengatakan bos mereka sedang tidak ada di tempat, "Pimpinan belum datang, tapi nanti akan saya sampaikan sama pimpinan. Nanti bapak akan saya hubungi", ujar Satpam Juanda yang menjabat sebagai Komandan Regu (Danru). 

Namun ketika kembali dikonfirmasi pada Senin (24-7-2023), Juanda kembali mengatakan bosnya belum juga datang. "Pimpinan kami belum juga datang bagaimana saya mau menghubungi bapak", ujarnya diduga berbohong.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri, SH yang dikonfirmasi pada Senin siang sehubungan adanya dugaan pelanggaran Undang Undang Keselamatan Kerja di PT. CRA, belum berhasil ditemui. (Tim).

Posting Komentar

Top