LABUHAN | GLOBAL SUMUT - Atas perbuatannya Pelaku ALD (35) dan Adiknya ERW dapat disangkakan Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan Perampokan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.
Pasal penjerat pelaku pengancaman dengan senjata tajam selanjutnya adalah pasal 55 dan 56 KUHP. Kedua pasal ini memberikan sanksi bagi pelaku yang membantu upaya seseorang yang melakukan tindak pidana berat, seperti perampokan.
Pelaku yang dengan sadar dan sah membantu pelaku utama untuk melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam guna menguasai harta korban akan dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP. Masa kurungan bagi seseorang yang melanggar pasal 55 dan 56 KUHP ini sekitar 1/3 dari pidana pokok yang disangkakan kepada pelaku.
Kejadian Penodongan (pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan Perampokan) itu terjadi pada hari Senin, 05 Juni 2023. Sekitar pukul 14 : 00 wib. di Gang Kolam Lingkungan XII Kelurahan Titi Papan.
R.H menjadi Korban Penodongan oleh dua orang Pria itu kehilanga Hand phone dan sejumlah uang.Atas kejadian itu korban mengadu ke kepala lingkungan XII.
PELAKU JANGAN DI BEBASKAN
Tokoh Masyarakat dan tiga Kepala Lingkungan ( Kepling 11, 12 dan 16 ) Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, minta Polsek Medan Labuhan proses Pelaku Penodongan yang telah meresahkan Masyarakat.
" Kami yang menangkap para pelaku itu saat mereka kumpul kebo di salah satu Rumah, dimana saat kami grebek dalam Rumah tersebut ada 3 pasang muda -mudi, dan saat kami minta keterangan terkait penodongan itu Abang beradik, Baik itu si Abangnya ALD (35) dan adiknya ERW itu mengakui keterlibatannya dalam aksi penodongan itu, malah dia mengatakan aksi itu telah di rencanakannya terlebih dahulu untuk itu kami minta pihak polisi proses ke dua pelaku." harap Tokoh Masyarakat dan para Kepala lingkungan itu.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Mustafa Nasution yang dikonfirmasi awak media inivia WhatsApp, hingga berita ini sampai kemeja redaksi belum juga memberi keterangannya.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar