0


LABUHAN | GLOBAL SUMUT - Terkait Viralnya pemberitaan Tokoh Masyarakat Titi Papan yang meminta Polsek Medan Labuhan agar Pelaku Penodongan jangan dibebaskan, Penyidik atau Juper Polsek Medan Labuhan, Banjarnahor Klarifikasi kepada Awak Media " Tersangka bukan bukan Abang beradik Kandung, dan si Adiknya itu tidak ikut berperan penodongan itu, dia hanya pas ada di TKP saat terjadi penodongan tersebut, jadi kami tidak mungkin menahan orang yang tidak bersalah, dan kepling 12 yang meminta kepada saya untuk tidak menahan Adiknya tersebut bersama Korban dengan dasar Surat Perdamaian yang dibuat Kepling XII " jelas Banjarnahor Juper Polsek Medan Labuhan, Jumat (09 Juni 2023)

Tokoh Masyarakat dan tiga Kepala Lingkungan ( Kepling 11, 12 dan 16 ) Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, sangat kecewa atas keterang yang diberikan kepada Awak Media tersebut.

" Kami yang menangkap para Pelaku itu saat mereka Kumpul Kebo di salah satu Rumah, dimana saat kami grebek dalam Rumah tersebut ada 3 pasangan, dan saat kami minta keterangan terkait penodongan itu si Adik atau Erwin Hrp itu mengakui keterlibatannya dalam aksi penodongan itu, malah dia mengatakan aksi itu telah di rencanakannya terlebih dahulu " jelas Tokoh Masyarakat dan Kepling XI.

Juli Wayudi Kepala Lingkungan XII Kelurahan Titi Papan sangat - sangat kecewa atas penjelasan yang diberikan Banjarnahor Juper Polsek Medan Labuhan kepada Awak Media.

" Kok gitu ngomong Juper itu, awalnya itu adanya pengaduan dari Korban Warga Mabar yang di todong sama Aldi Hrp dan Adiknya Erwin Hrp, kedua pelaku penodongan itu adalah Warga saya " ucap Juli Wayudi Kepala Lingkungan XII Kelurahan Titi Papan Kepa awak media.

Masih penjelasan dari Kepling XII " karena adanya laporan dari Warga Mabar itu saya meminta tolong ke Tokoh Masyarakat serta Kepling 11 dan 16 pada saat saya mendapat informasi bahwa kedua Pelaku Penodongan sedang berada di salah satu Rumah lagi melakukan Mesum atau Kumpul Kebo, setelah itu kami mintai keterangan kepada semua 3 Pasangan muda - mudi itu terkait masalah Penodongan tersebut, hasil dari keterangan semua mengatakan bahwa Pelaku Penodongan itu Aldi Hrp dan Adiknya Erwin Hrp, yang bisa dibilang dalang Penodongan tersebut " tutur Juli Wayudi.

Kalau masalah Kepling XII yang Minta Erwin Hrp dan yang Surat Pernyataan atau Perdamain tersebut, Juli Wayudi membantah keras keterangan dari Juper Polsek Medan Labuhan " saya tidak pernah meminta Erwin Hrp. untuk dibebaskan, dan Surat Perjanjian Perdamain itu bukan saya, kalo saya yang buar Surat tersebut sudah jelas Nama Asli saya yang saya tulis di Surat itu, ini masa yang tertulis nama panggilan saya Bambang, Abang abang Media boleh tanyak ke Kantor Lurah dan Camat siapa nama Kepala Lingkungan XII pasti Juli Wayudi, bukan Bambang, jadi Surat Perjanjian Perdamaian itu tidak sah " tutup Juli Wayudi Kepala Lingkungan XII kesal.

Kalaupun Korban tidak membuat Laporan ke Polsek Medan Labuhan, kenapa hanya 1 Pelaku aja yang dibebaskan, semestinya kan kedua Pelaku dibebaskan semua, sementara Pelaku yang dibebaskan itu adalah yang membuat rencana Penodongang karena mau balas dendam, pengakuan Pelaku saat digerebek Tokoh Masyarakat sedang Kumpul Kebo.

Awak Media pun coba mengkonfirmasi terkait masalah ini ke Kapolsek Medan Labuhan Kompol Mustafa Nasution via WhatsApp.Namun hingga berita ini diterbitkan Kapolsek Medan Labuhan belum juga memberi keterangannya. (Tim)

Posting Komentar

Top