MARELAN | GLOBAL SUMUT - Camat Medan Marelan Ansari Hasibuan, S.STP, M.SP;
" Kami masih mentaati dan menjalankan apa yang tertera pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 37/1998) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 24/2016) disebutkan bahwa Camat dapat ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional – Menteri) apabila dalam wilayah tersebut belum cukup terdapat PPAT untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT " jelas Camat Medan Marelan.
Ansari Hasibuan juga menjelaskan " Saya akan mencari tahu isu yang berkebang tersebut, apabila saya menemukan adanya anggota saya yang bermain, saya akan tindak " kata Camat Medan Marelan Tegas. (Ind)
Posting Komentar
Posting Komentar