MEDAN | GLOBAL SUMUT - Masih ingat persoalan proyek pengadaan Air Bersih (Air Bawah Tanah-red) PT. Kawasan Industri Medan (KIM), hingga sampai sekarang masih dalam perbincangan publik. Pasalnya pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) di kawasan industri Medan bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 30 Tahun 2020. Kamis (25/05/2023) pukul 13.00 Wib.
Amanat Pemerintahan yang ditegaskan dalam Permen Nomor : 30 Tahun 2020 Tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri (KPI), disebutkan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perindustrian berwenang menetapkan kriteria teknis KPI yang menetapkan pengelola kawasan industri menyediakan air baku untuk pelaku industri di KIM, bukan air bersih yang bersumber dari Air Bawah Tanah (ABT).
Sementara proyek air bersih bersumber dari Air Bawah Tanah PT. KIM mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 40 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri, serta persetujuan Gubsu pada 4 Januari 2023 lalu.
Informasi yang berkembang di lapangan, 3 hari yang lalu berlangsung pertemuan di ruangan PT. KIM yang dihadiri pihak PT. KIM, KPK, Kepala Inspektorat Sumut, Kadis LHK Sumut, Kadis Perindustrian Sumut, dan pihak pelaku usaha KIM. Dalam pertemuan itu, Kadis Perindustrian Sumut, Mulyadi Simatupang sebut di Kawasan Industri Medan (KIM) diberlakukan Permen Perindustrian RI Nomor : 30 Tahun 2020.
Terpisah, akhir Mei 2023 seluruh pelaku industri di KIM (Sekitar 400an-red) diwajibkan hentikan penggunaan ABT. Larangan terhadap pelaku industri akan dipimpin Kadis LHK, Ir. Yuliani, Siregar yang ditunjuk sebagai ketua tim terpadu.
Sementara hingga 23 Mei 2023 kemaren, proyek pengeboran ABT PT. KIM diperkirakan berjalan 25 persen. Akibatnya pelaku industri di KIM terancam gagal produksi.
Kisruh pengadaan air untuk kepentingan industri di KIM dapat berdampak luas ke ribuan masyarakat pekerja di KIM. Bila harga air dari PT. KIM tinggi, berdampak pada cos biaya produksi melambung. Ancaman itu dapat berdampak pada pekerja/buruh. Perusahaan dapat stop produksi, dampaknya dapat terjadi PHK besar-besaran di KIM.
Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan (Persero), Daly Mulyana ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Kamis (25/05/2023) Mengatakan Pihaknya mengacu kepada Permenperin no.40 Tahun 2016 turunan PP 142 Tahun 2015 tentang kawasan industri, sedangkan Permenperin No.30 Tahun 2020 turunan PP No.26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional.Dan juga sesuai arahan dari Kemenperin dan KPK pada saat rapat koodinasi pada bulan November 2022 lalu, Ujuarnya.
" Saat rapat bulan November 2022 lalu, KPK langsung mengkonfirmasi kepada kemenperin apakah PT KIm diperbolehkan mengambil ABT", terang Daly Mulyana.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Ir. Yuliana Siregar ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Kamis (25/05/2023) pukul 13.10 juga tidak menjawab. (Tim)
Posting Komentar
Posting Komentar