DELI SERDANG | GLOBAL SUMUT - Konflik Agraria di Desa Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu dan Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang antara kelompok Masyarakat dengan PTPN II hingga sampai saat ini masih belum memperoleh kejelasan, dimana Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) beberapa waktu lalu tepatnya pada 20 Agustus 2020, Masyarakat telah berdialog langsung dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) didampingi sejumlah menteri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Bapak Jokowi saat itu memberikan keputusan agar KSP yang dipimpin oleh Pak Moeldoko untuk memastikan penyelesaian konflik agraria di kedua Desa tersebut bisa cepat dilakukan. Hasilnya, dibentuklah Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Simalingkar – Sei Mencirim, pengukuran lahan dan verifikasi terhadap petani di dua Desa tersebut.
Sebanyak 707 KK Warga Desa Sei Mencirim dan 805 KK warga Desa Simalingkar A pun telah terverifikasi sebagai penerima Lahan Tapak Rumah dan Lahan Pertanian.
Warga Sei Mencirim menerima Rumah di Desa Sei Mencirim, sedangkan Warga Simalingkar menerima Rumah di Desa Simalingkar A. Sementara Lahan untuk Pertanian bagi petani di dua desa tersebut seluas 434,38 hektar berlokasi di Desa Sei Mencirim.
Namun dari Tahun 2020 hingga Agustus 2022 realisasi atas kebijakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum juga terealisasi dan kedua kelompok Masyarakat tersebut juga belum menerima arahan dari Pemprovsu perkembangan hasil pelaksanaan penyelesaian konflik yang terjadi yang saat ini sudah tahap verivikasi data nominatif, Masyarakat penerima Rumah maupun Lahan Pengganti.
Pertemuan yang diinisiasi dan difasilitasi Polda Sumut antara Perwakilan Petani Simalingkar dan Sei Mencirim dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwakili Asisten 1 H Mhd Fitriyus selaku Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Simalingkar – Sei Mencirim dan Kabiro Hukum Pemprovsu, pada Jumat, 19 Agustus 2022 di Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, hasilnya belum seperti yang diharapkan Masyarakat.
Perwakilan petani yang terdiri dari Agnes Irianta (Ketua SPSB), Efendi Surbakti (Wakil Ketua), Ardiansah Surbakti (Sekretaris), Sulaiman Wardana Sembiring (Humas) dan Musliadi (Ketua STMB), Widi Wahyudi (Wakil Ketua), Imam Wahyudi (Sekretaris), Daru Supanji (Bendahara) menyatakan ketidak puasan karena hasil rapat tersebut belum seperti yang diharapkan Masyarakat mengingat realisasi atas tuntutan Masyarakat kedua kelompok tersebut yang telah di setujui bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih jalan ditempat disebabkan beberapa kendala yang belum terpenuhi.
Namun demikian Kelompok Masyarakat Petani yang tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) tetap berterimakasih kepada pihak Pemprovsu serta Kakanwil ATR/ BPN Sumut telah meluangkan waktu untuk menerima perwakilan Masyarakat dalam membahas penyelesaian konflik Agraria di Desa Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu dan Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang dengan harapan para pihak tersebut dapat tetap membuka komunikasi dengan Masyarakat guna memberikan informasi perkembangan penyelesaian konflik agraria yang terjadi sekaligus Masyarakat mengharapkan baik Bapak Gubsu dan bapak Kakanwil ATR / BPN Sumut selaku bagian dari Tim penyelesaian dapat mendorong percepatan terealisasinya tuntutan Masyarakat.
Kepada bapak Kapolda Sumut, secara khusus Kelompok Masyarakat Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) yang diwakili oleh Ardiansyah Surbakti (Sekretaris) dan Sulaiman Wardana Sembiring (Humas) mengucapkan terimakasih karena telah memfasilitasi Pertemuan / Rapat Mediasi dengan pihak Pemprovsu serta Kakanwil ATR / BPN Sumut dalam rangka pembahasan penyelesaian konflik agraria di Desa Simalingkar A Kec. Pancur Batu dan Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang. Kedua kelompok masyarakat tersebut akan tetap mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif. (Ind)
Posting Komentar
Posting Komentar