MEDAN | GLOBAL SUMUT - Terkait adanya pernyataan pemberitaan Ketua Kordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumut ( Korpus API) di Media yang Menuding dan Mencemarkan nama baik Ketua Karang Taruna Kota Medan.
Keluarga Besar Karang Taruna Kota Medan memberikan waktu 1 X 24 Jam kepada Ketua Kordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumut ( Korpus API) Syahnan Afriansyah untuk menyampaikan permohonan maaf nya secara terbuka.
Ultimatum ini mereka sampaikan terkait tudingan serius Syahnan Afriansyah salah satu media, yang mengatakan bahwa Ketua Karang Taruna Kota Medan Yopie Hari Irwansyah Batubara terlibat Kasus dugaan Korupsi Dana Program Pelatihan Tata Boga, Menjahit dan UMKM di Kecamatan Medan Timur.
Syahnan Afriansyah juga terkesan membuat pernyataan yang menyudutkan, dimana pemberitaanya di Media tersebut yang mengatakan Insiden pemukulan terhadap dirinya dan rekannya, di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan adalah utusan Yopie.
Team LBH Karang Taruna Kota Medan yang di Ketuai Amsal, SH mengatakan " Kami telah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian terkait dua pemberitaan tersebut, namun kami masih menunggu itikad baik Syahnan Afriansyah untuk menyampaikan permohonan maaf nya secara terbuka " jelasnya dalam konferensi Pers di Sekretariat Karang Taruna Kota Medan (10/2/2022).
Amsal, SH. juga menambahkan " kami dan sejumlah Pengurus Karang Taruna dari 21 Kecamatan lainnya, memberikan tenggang waktu 1 X 24 jam kepada Syahnan untuk menyampaikan maaf nya secara terbuka " tegasnya.
" Pihaknya ( Team LBH Karang Taruna Kota Medan) telah mengumpulkan sejumlah bukti adanya upaya Syahnan untuk mendiskreditkan serta mencemarkan nama baik Karang Taruna Kota Medan dan Ketua Karang Taruna Kota Medan, melalui Media Online maupun platfrorm Media Sosial lainnya. Karang Taruna Kota Medan secara Kelembagaan dan Yopie Hari Irwansyah secara pribadi akan melaporkan masalah ini ke Pihak Kepolisian, jika Syahnan tidak mau melakukan permohonan maaf nya secara terbuka, adapun Laporan yang akan kami buat, pertama dugaan pelanggaran KUHPidana pencemaran nama baik dan yang kedua dugaan pelanggaran UU ITE " jelas Amsal SH. dengan tegas.
Lanjut Amsal SH. " mumpung pintu maaf Karang Taruna Kota Medan masih terbuka, sebaiknya Syahnan segera mungkin menyampaikan permohonan maaf nya tersebut, datang dan menyampaikan permohonan maaf nya, kami akan sambut dengan tangan terbuka dan lapang dada " tutup Amsal. SH.(Ind)
Posting Komentar
Posting Komentar