MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT– Para ahli waris almarhum Alusdin Tumaggor, pemilik syah atas lahan seluas 1.080 M2 di Kelurahan Besar, Jalan Pancing 1, Kecamatan Medan Labuhan, meminta Ketua Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan ganti rugi pengugat Iskandar Zulkarnain. Sebab berdasarkan putusan Reg No 855 PK/Pdt/2019 dan telah berkekuatan hukum tetap, secara syah tanah tersebut adalah milik atas nama Alusdin Tumanggor.
Hal itu dikuasai berdasarkan keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Register No.855 PK/Pdt/2019 tertanggal 14 November 2019 yang menyatakan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari ahli waris almarhum Alusdin Tumanggor masing-masing: Dr Zenetty Tojom Tumanggor, Togap Jerico Tumanggor, Timbul Paham Silangit Tumanggor, Dr Esna Artina Tumanggor dan Veryanto Tumanggor.
Diperkuat lagi dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 378 beralamat di Desa Besar jalan Pancing 1 nomor 1 atas nama Alusdin Tumanggor, SH tertanggal 11 Mei 1995 dengan surat ukur 5920/1995 luas 1.080M2.
Dengan batas-batas tanah sebagai berikut, sebelah Utara berbatasan dengan tanah PT Musi Mas. Sebelah Selatan bervatasan dengan tanah Budi Panggabean. Sebelah Timut berbatasan tanah A Azis Siregar dan sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pancing 1.
Selain itu dasar surat kepemilikan tanah yang dimiliki ahli waris almarhum Alusdin Tumanggor diantaranya SK Gubsu No.SK 1/DA/HML/DS/1974 tertanggal 03 Januari 1974 atas nama A Feri Siregar, adanya Putusan MARI No.577K/Pdt/2004 tanggal 11 oktober 2005,jo., Putusan PT Medan No.410/Pdt/2002/PT.Mdn tanggal.17 Pebruari 2003, Putusan PT.Medan No.431/Pdt.G/2001/PN-Mdn tanggal 04 Juli 2002 yang membatalkan hak pengugat sesuai SHM No.2064 tanggal 25 Juni 2001 dengan surat ukur No 2/Besar/2001 atas nama Iskandar Zulkarnain.
Selain itu, bukti alas hak pengugat berdasarkan SHM No 2064 dinyatakan batal atas adanya putusan MARI No 6 PK/TUN/2009 tanggal 27 September 2010 Jo, Putusan MARI No 162 K/TUN /2003 tanggal 5 Juli 2006, jo., Putusan PTTUN Medan No.63/BDG/2002/PT.TUNMdn tanggal 23 Oktober 2002,jo, dan putusan PTUN Medan No.49/G/2001/PTUN-Mdn, tanggal 01 April 2002.
Penegasan itu disampaikan salah seorang ahli waris almarhum, Alusdin Tumanggor yakni Veryanto Tumanggor kepada para awak media, Sabtu (6/11/2021) di sekitar objek tanah yang kembali digugat ganti kerugian oleh advokad Law Office Amelia Syahreni dan Associates.
Menurut Veryanto Tumanggor, gugatan ganti kerugian yang dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan tertanggal 16 Maret 2021 tersebut terlalu berlebihan dan mengada-ngada melebihi harga dari objek tanah yang dikuasai oleh para tergugat.
Apalagi besarnya tuntutan ganti kerugian tersebut mencapai Rp189.510.000.000. Sementara harga jual tanah tak sampai segitu. Lagi pula sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Register No.855 PK/Pdt/2019 tertanggal 14 November 2019 tersebut sudah incrah (berkekuatan hukum tetap).
Untuk itu, para ahliwaris almarhum Tumanggor memohon pada Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk menolak tuntutan ganti kerugian yang diajukan pengugat Iskandar Zulkarnain melalui pihak pengacaranya.
Mardi Sijabat SH Kuasa hukum dari ahli waris almarhum Alusdin Tumanggor, SH menjelaskan Ketua Pengadilan Negeri Medan harus menolak atau setidak tidaknya gugatan tidak dapat diterima sebagaimana gugatan penggugat yang meminta ganti kerugian sebesar Rp189.510.000.000 M dgn nomor register 244/Pdt-G/2021/PN.Medan dari pengugat Iskandar Zulkarnain melalui kuasa hukumnya Amelia Syahreni dan Associates.
Adapun alasannya, setelah dilaksanakannya upaya mediasi sebanyak 3 kali persidangan mediasi principal atasnama Iskandar Zulkarnain tak pernah hadir dengan alasan sakit namun tanpa surat dokter dan identitas KTP berdomisili diduga palsu karena nomor NIK dan tanggal lahir pengugat tidak sama ataupun berbeda.
Dari itulah pengacara tergugat dari ahliwaris almarhum Alusdin Tumanggor meminta Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk membatalkan gugatan ganti kerugian tersebut.
Mardi Sijabat SH yang juga Ketua Umum DPP LSM KPK RI menjelaskan, sesuai undang-undang Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor 1 tahun 2016 pasal 6 dan pasal 7 ayat 2.
“Bila Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan ganti kerugian dari pengugat berarti dinilai telah mengangkangi Undang-undang Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tersebut maka pihak LSM KPK RI akan melaporkan ketua majelis hakim PN Medan ke Komisi Yudisial RI dalam pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sesuai putusan bersama Mahkamah agung RI dan komisi yudisial RI nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009. (rs-red)
Posting Komentar
Posting Komentar