MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT-Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Medan Nomor: 443.2/8398 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Medan, Plt Lurah Mabar M.Taufik,SE bersama dengan para Kepala Lingkungan melakukan himbauan tentang larangan menggelar pesta perkawinan di dua lokasi yang berada di Lingkungan X dan XIII Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli,Jumat (10/9/2021) sekira pukul 10.15 Wib.
Disela-sela kegiatan sosialisasi tersebut,Lurah Mabar M.Taufik kepada awak media mengatakan diketahui adanya masyarakat yang ingin menggelar hajatan pesta perkawinal berdasarkan laporan Kepala Lingkungan X Iskandar dan Kepala Lingkungan XIII Al Wajidul.
"Kedatangan kami dari Kelurah Mabar yakni menyapaikan pesan bapak Walikota Medan yang tertuang dalam surat edaran No: 443.2/8398 khususnya pada poin ke-16 terkait pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan menerapkan Protokol kesehatan secara lebih ketat," terang mantan Sekretaris Lurah Mabar itu.
Ditambahkannya,yang penting kita sudah melaksanakan tugas pemerintahan di Kelurahan Mabar ini sesuai Stadard Operasiol Prosedur (SOP).
"Begitu kita menerima laporan adanya masyarakat yang ingin menggelar hajatan atau pesta perkawinan dan sebagainya, saya langsung turun ke lokasi untuk memberikan himbauan atau sosialisasi tentang larangan untuk menyelenggarakan hajatan atau resepsi tersebut sesuai surat edaran Walikota Medan,"tegas M.Taufik.
Terpantau awak media sedikitnya ada dua lokasi akan digelarnya acara resepsi pernikahan atau perkawinan yakni yang berada di Jalan Mangaan 3 Lingk.X dan di Jalan Mangaan 5 Lingk.XIII Lr.Pahlawan Gg.Bangkok.
Informasi yang diterima dari Lurah Mabar dan masing-masing Kepala Lingkungan menyebutkan bahwasanya yang bersangkutan pemilik hajatan belum ada melapor kepada Kepala Lingkungan maupun ke Polsek terdekat.(rs)
Posting Komentar
Posting Komentar